PERKARASamarinda

Polsek Samarinda Kota Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan Ojol, Warga Kutim Jadi Tersangka

Samarinda, Sekaltim.co – Para driver ojek online atau ojol mesti lebih waspada saat mencari nafkah akhir-akhir ini. Pasalnya, beberapa kasus pencurian dan penggelapan kendaraan ojol terjadi di beberapa tempat, termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang menargetkan driver ojek online (ojol) di beberapa kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Polisi menangkap tersangka MSJ (37), warga Sangatta, Kutai Timur, ditangkap di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Jumat 27 September 2024, sekitar pukul 14.50 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan seorang driver ojol pada Senin 29 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.

“Pelaku MSJ memesan ojek online untuk diantarkan ke sebuah guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan menjemput anaknya,” ujar Tri Satria dalam keterangan tertulis, Senin 30 September 2024.

Modus operandi pelaku cukup rapi. Ia menjanjikan akan memperbaiki sepeda motor korban, sehingga korban terbujuk untuk meminjamkan kendaraannya.

Pelaku kemudian mengatakan bahwa temannya akan datang menjemput korban.

Namun setelah menunggu sekitar satu jam, teman yang dijanjikan tidak kunjung datang, dan nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.

Atas laporan korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin Kasibnit Opsnal Aipda M. Badrun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali dan penggelapan sebanyak 13 kali dengan modus COD (Cash on Delivery),” tambah Tri Satria.

Lebih lanjut, Tri Satria mengungkapkan bahwa aksi pelaku tidak hanya terjadi di Samarinda.

“Dari pengakuan tersangka, aksinya tersebar di beberapa kota di Kalimantan Timur. Rinciannya, 6 TKP di Kota Balikpapan, 7 TKP di Kota Samarinda, 2 TKP di Kabupaten Kutai Timur, dan 1 TKP di Kota Bontang,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para driver ojek online untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

Pihak kepolisian mengimbau agar driver tidak mudah meminjamkan kendaraannya kepada orang yang baru dikenal, meskipun dengan iming-iming yang menggiurkan.

Saat ini, tersangka MSJ ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

MSJ terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi tersangka, mengingat luasnya area operasi dan jumlah korban yang cukup banyak. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button