PerkaraSamarinda

Polsek Samarinda Seberang Cepat Tangani Kasus Asusila Anak di Loa Janan Ilir

Samarinda, Sekaltim.co – Ketika malam seharusnya menjadi waktu paling aman untuk beristirahat, sebuah keluarga di Loa Janan Ilir justru dihadapkan pada peristiwa yang mengguncang rasa aman mereka. Ketegasan aparat dan pentingnya perlindungan anak kembali diuji.

Insiden asusila terhadap seorang anak ini terjadi pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026. Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak berusia 13 tahun terbangun dari tidurnya dan merasakan perlakuan tidak pantas. Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban segera menyadari ada orang asing di dalam kamarnya.

Keberanian korban untuk segera memberi tahu orang tua menjadi langkah awal penanganan cepat kasus ini. Keluarga, yang tidak menerima tindakan tersebut, langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Samarinda Seberang. Respons cepat pun ditunjukkan aparat kepolisian.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera bergerak menindaklanjuti laporan. Langkah-langkah awal dilakukan secara terukur, mulai dari pengamanan lokasi, pendalaman keterangan, hingga upaya pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial Y (41). Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu sore, 24 Januari 2026, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prioritas utama pada keselamatan dan pemulihan korban. Menurutnya, perlindungan anak adalah komitmen yang tidak bisa ditawar.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Baihaki, dalam keterangan tertulis, Senin 26 Januari 2026.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan guna memperkuat proses hukum. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, dengan memperhatikan aspek psikologis korban dan keluarganya.

Dalam kasus ini, Y dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!