Presiden Prabowo Memberikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.
Rehabilitasi presiden berkaitan dengan pemulihan hak, kedudukan, dan martabat seseorang akibat proses hukum yang tidak sah atau keliru sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Diketahui mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (IP) sebelumnya mendapat vonis hakim 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, surat rehabilitasisudah ditandatangani Prabowo sore ini.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa 25 November 2025.
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh dia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi. Pemberian rehabilitasi karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Hukum.
“Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi,” kata Prasetyo di saat konferensi pers.
Selain DPR, Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Kementerian Hukum lantas mengkaji aspirasi-aspirasi tersebut dari berbagai sisi, termasuk dari pakar hukum.
“Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujarnya.
Prasetyo menyampaikan Menteri Hukum memberikan saran kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Prabowo pun menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Muhammad Yusuf Hadi dan saudara Harry Muhammad Adhi Wicaksono.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudara Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan saudara Harry Muhammad Adhi Wicaksono berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum,” jelas Prasetyo.
Kini Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. (*)









