Presiden Prabowo Nyatakan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Jakarta, Sekaltim.co – Upah minimum provinsi tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen. Jumlah kenaikan UMP 2025 ini melampaui usulan awal dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini melampaui usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.
Pengumuman ini disampaikan Presiden dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024. “Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan pengupahan ini akan diimplementasikan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai aspek. Untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), penetapannya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten, dengan ketentuan lebih rinci yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden menekankan bahwa UMP merupakan instrumen penting dalam sistem jaring pengaman sosial, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. “Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelasnya.
Keputusan menaikkan UMP lebih tinggi dari usulan awal mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Langkah ini juga sejalan dengan berbagai program pemerintah lainnya, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
“Pemerintah akan terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan buruh,” tegas Prabowo. Ia menambahkan bahwa program-program pemerintah, seperti makan bergizi gratis, merupakan bentuk tambahan kesejahteraan yang diberikan kepada para pekerja. (*)