Nusantara

Presiden Prabowo Sebut Penyelewengan Ekspor CPO sebagai Subversi Ekonomi

Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilan mengembalikan uang sitaan senilai Rp13,25 triliun ke kas negara dalam kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disebutnya serakah dan subversi ekonomi.

Uang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Presiden Prabowo dalam sambutannya menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi yang merugikan perekonomian nasional.

Ia menyoroti penyimpangan dalam industri sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, meski Indonesia adalah produsen terbesar di dunia. Menurutnya, penyelewengan kekayaan negara bisa disebut subversi ekonomi.

“Ini saya ibaratkan arti daripada uang yang nyaris hilang dan ini baru satu sektor kelapa sawit dan satu bentuk penyimpangan yaitu tidak diutamakan atau tidak dipatuhi kewajiban untuk menyediakan kebutuhan bangsa dan negara. Padahal ini adalah bumi dan air milik bangsa Indonesia. Hasilnya diambil, dikerok, dibawa ke luar negeri. Rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng untuk berminggu-minggu. Ini sebetulnya menurut saya ya sangat kejam, sangat tidak manusiawi. Apakah ini benar-benar murni keserakahan atau ini bisa digolongkan subversi ekonomi sebenarnya?” tegas Presiden Prabowo.

Menurut Presiden Prabowo nilai Rp13,25 triliun setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang dapat mengangkat kehidupan 5 juta warga Indonesia.

Karena itu, Prabowo meminta agar upaya penelusuran dan pengembalian aset hasil korupsi di sektor lain, seperti pertambangan dan energi, juga dipercepat. Negara ini tidak boleh dirugikan oleh segelintir orang yang serakah

“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan. Selamat bekerja di atas jalan yang mulia,” pesan Prabowo tepat di hari 1 tahun dirinya dilantik sebagai presiden.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dana Rp13,25 triliun yang diserahkan merupakan pengembalian kerugian perekonomian negara dari tiga grup korporasi besar di sektor sawit, yakni Wilmar Group (Rp11,88 triliun), Musi Mas Group (Rp1,8 triliun), dan Permata Hijau Group (Rp1,86 miliar).

Kejaksaan memperkirakan total kerugian perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp17 triliun. Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan sepenuhnya.

“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan akan terus memprioritaskan penegakan hukum di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti garam, gula, dan baja, selain minyak sawit.

Pihaknya berkomitmen menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat.

Dengan penyerahan uang sitaan yang bisa disebut subversi ekonomi tersebut, Jaksa Agung menegaskan keberhasilan itu merupakan satu komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button