Presiden Umumkan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Tahun 2025

Jakarta, Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 11 Maret 2025.
“Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan Ramadan dan semakin mendekati Idulfitri 1446 Hijriah. Pemerintah menyadari bahwa selama bulan Ramadan dan libur Lebaran, mobilitas masyarakat meningkat, begitu pula konsumsi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat,” ujar Prabowo.
Kebijakan Pemerintah Menjelang Idulfitri 2025
Dalam keterangannya, Prabowo menjabarkan sejumlah kebijakan yang telah diambil pemerintah guna mendukung kelancaran mudik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjelang Idulfitri 2025.
Beberapa kebijakan pemerintah jelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 itu di antaranya:
1. Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
2. Penurunan tarif tol dan transportasi selama periode mudik Lebaran.
3. Pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
4. Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain kebijakan tersebut, Presiden juga mengumumkan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
“Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara,” kata Prabowo.
Besaran dan Jadwal Pencairan THR serta Gaji ke-13
Menurut Prabowo, kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
– ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim:
– Gaji pokok
– Tunjangan melekat
– Tunjangan kinerja 100 persen
– ASN daerah:
– Diberikan dengan komponen yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
– Pensiunan:
– Diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden memastikan bahwa THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan, mudik, dan libur Lebaran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini. Juga kepada seluruh Aparatur Negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas. Terima kasih,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta mendukung kelancaran arus mudik dan perekonomian nasional selama perayaan Idulfitri 2025. (*)