Proyek Jalan Tol IKN Terhambat, Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Belum Dibayar

Sekaltim.co – Proyek jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) segmen 3B-2 Simpang Susun Balikpapan mengalami hambatan. Warga menuntut pembayaran lahan yang digarap untuk proyek tersebut
Warga yang menuntut merupakan perwakilan Keluarga Besar Johny Maramis. Mereka melakukan aksi penutupan lahan proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN segmen 3B-2 Simpang Susun Selasa 26 Agustus 2025.
Aksi ini dilakukan lantaran ganti rugi atas tanah milik Johny Maramis yang sudah digusur hingga kini belum juga dibayarkan.
Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk berisi surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN.
Isi surat tersebut meminta agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi tanah yang sudah dipakai untuk pembangunan tol menuju IKN.
Lahan Dipakai, Ganti Rugi Tak Kunjung Tiba
Pemilik lahan, Johny Maramis, menegaskan bahwa pihaknya terpaksa menutup akses pembangunan tol karena BPN Kota Balikpapan tak kunjung mengeluarkan peta bidang tanah. Padahal, tanah tersebut sudah bersertifikat resmi.
“Tanah kami sudah digusur dan sedang dibangun, tapi sampai sekarang peta bidangnya tidak dikeluarkan,” kata Johny.
Menurut Johny, proses penerbitan peta bidang sudah berjalan hampir setahun. Mulai dari identifikasi hingga verifikasi, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan. Prosesnya sudah hampir 1 tahun.
“Seharusnya, menurut UU Nomor 2 Tahun 2012, setelah identifikasi dan verifikasi, BPN wajib mengumumkan peta bidang paling lambat satu bulan. Namun kenyataannya tidak dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejak awal dirinya tidak menolak pembangunan jalan tol. Bahkan, Johny mengaku telah memberikan izin penggunaan lahannya agar proyek strategis nasional ini tetap berjalan. Namun, syaratnya adalah pembayaran ganti rugi harus diprioritaskan.
“Mereka dari kontraktor (WIKA), sudah meminta izin kepada saya. Saya izinkan dengan catatan pembayaran ganti rugi segera diprioritaskan. Mereka setuju, tapi hingga kini BPN tidak juga mengeluarkan peta bidang,” ujarnya.
Dari total 10,5 hektare lahan milik Johny, sebanyak 2 hektare sudah bersertifikat. Di atasnya kini berdiri konstruksi tol segmen 3B-2 simpang susun. Sisanya masih dalam bentuk segel.
Kontraktor Ikut Terdampak Penutupan Lahan
Perwakilan kontraktor Jalan Tol Balikpapan–IKN, Sigit, mengakui pihaknya kesulitan melanjutkan pekerjaan karena adanya aksi penutupan lahan tersebut. Ia menegaskan, pembebasan lahan sejatinya bukan tugas kontraktor.
Namun, sejak awal, pihaknya tetap berkoordinasi dengan BPN dan pemilik tanah.
“Sejak awal, kami meminta izin dulu kepada Bapak Johny untuk mengerjakan lahan ini. Harapannya, masalah tanahnya bisa diselesaikan seiring berjalannya waktu,” jelas Sigit.
Akibat penutupan lahan, lima aktivitas konstruksi yang seharusnya dikerjakan pada hari itu terpaksa dihentikan. Mulai dari pengecoran, penataan lahan menggunakan ekskavator, hingga pengoperasian truk pengangkut material. Para pekerja juga diminta keluar dari kawasan proyek.
“Kami harus menghentikan seluruh aktivitas di lokasi ini. Padahal target pembangunan segmen ini harus rampung Desember 2025,” tambahnya.
Tol Balikpapan–IKN segmen 3B-2 dikerjakan secara Kerja Sama Operasi (KSO) oleh Wijaya Karya (WIKA), Waskita, Jaya Konstruksi, dan PT PP. Penutupan lahan dikhawatirkan membuat progres pembangunan molor dari jadwal.
Suara DPRD Kaltim
Permasalahan ini mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan, Yusuf Mustafa, menyatakan prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai pemilik tanah sudah dirugikan karena lahannya dipakai tanpa kompensasi yang jelas.
DPRD menekankan agar permasalahan ganti rugi tanah warga segera diselesaikan demi menjaga iklim investasi dan kelancaran pembangunan di IKN.
“Saya tahu persis lokasi tanah milik Pak Johny Maramis. Lahan itu memang sudah digarap untuk pembangunan tol, tapi pemiliknya belum mendapat ganti rugi,” ujar Yusuf Mustafa, 26 Agustus 2025.
Komisi I DPRD Kaltim berencana memanggil Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan serta instansi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Progres Jalan Tol IKN
Sementara itu, pemerintah pusat terus memacu pembangunan infrastruktur penunjang IKN. Sebelumnya, Jalan Tol IKN Seksi 3A Karangjoang–KKT Kariangau sepanjang 9,275 km telah rampung dibangun lebih cepat dari target Desember 2025. Saat ini tol tersebut memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) dan siap uji coba operasional.

Tol ini akan terhubung langsung dengan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), sehingga memangkas waktu tempuh Balikpapan–IKN dari 2–3 jam menjadi hanya sekitar 1 jam. Peningkatan akses ini diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat, pemerintahan, hingga pelaku usaha menuju IKN.
Dari sisi teknis, tol 3A memiliki tiga lajur dengan lebar total 16,15 meter, dilengkapi tiga jembatan besar di atas Sungai Wain, empat overpass, dan satu underpass. Konstruksi menggunakan kombinasi struktur bertiang sepanjang 3,97 km dan jalan permukaan tanah 4,17 km.
Selain itu, proyek tol ini menerapkan teknologi digital seperti pemetaan drone, desain 3D–5D, hingga GPS paver, guna meningkatkan mutu dan efisiensi waktu pembangunan. Proyek juga telah memperoleh sertifikasi ISO untuk mutu, lingkungan, serta keselamatan kerja.
BUMN Timur Utama menyatakan, keberadaan tol baru ini bukan hanya mempercepat konektivitas, tetapi juga membawa dampak ekonomi nyata. “Lebih dari sekadar jalan tol, proyek ini membuka lapangan kerja, menambah pemasukan daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Maju,” demikian keterangan resmi yang dirilis, Senin 25 Agustus 2025, pada laman media sosialnya.
Meski progres pembangunan fisik jalan tol IKN berjalan cepat, permasalahan pembebasan lahan seperti yang dialami Johny Maramis menjadi catatan serius. Sengketa semacam ini dikhawatirkan bisa menghambat target penyelesaian infrastruktur IKN itu sendiri. (*)






