PSEL Kaltim Dimulai, Solusi Sampah Menjadi Energi Terbarukan

Sekaltim.co – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi tancap gas mengubah sampah jadi energi listrik melalui program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama PSEL untuk kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan komitmen penuh daerahnya dalam mendukung kebijakan PSEL pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan sampah. Menurutnya, paradigma soal sampah harus berubah total.
“Ke depan, sampah bukan lagi masalah, tapi peluang dan solusi,” kata Rudy dikutip dari Instagram Pemprov Kaltim.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahkan menyebut Kaltim berpotensi jadi role model nasional dalam pengembangan PSEL. Ia optimistis Gubernur mampu memimpin percepatan program ini.
“Saya berharap Pak Gubernur Kaltim dapat memimpin gerakan ini,” kata Menteri Hanif.
Program ini bukan sekadar soal kebersihan lingkungan, tapi juga solusi energi. Lewat PSEL, sampah yang selama ini identik dengan bau dan penyakit bakal diolah jadi listrik berbasis energi baru terbarukan.
Implementasi awal difokuskan di dua kawasan besar, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.
Samarinda Raya mencakup Kota Samarinda dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara seperti Anggana, Loa Janan, hingga Muara Badak.
Sementara Balikpapan Raya meliputi Kota Balikpapan, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga wilayah pesisir seperti Samboja dan Muara Jawa.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, serta perwakilan Pemerintah Kota Samarinda dan Otorita IKN.
Data menunjukkan, timbunan sampah di Kaltim pada 2025 diproyeksikan mencapai hampir 3.000 ton per hari. Kota Samarinda sendiri menyumbang sekitar 607 ton sampah per hari. Angka ini jadi alasan kuat kenapa PSEL harus segera direalisasikan.
Selain menghasilkan listrik, program ini juga diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. PSEL sendiri merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
PSEL Kaltim melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak, membuka babak baru: dari masalah sampah jadi peluang energi masa depan. (*)




