PERKARA

PSHT Rantau Jepang Dikecam Usai Bentangkan Spanduk di Fasilitas Umum

Sekaltim.co – PSHT Jepang viral di media sosial. Komunitas silat asal Madiun, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rantau Jepang menuai sorotan tajam dari warga Jepang usai videonya viral di media sosial.

Dalam video PSHT Jepang tersebut, tampak puluhan orang berpakaian serba hitam berkumpul di area publik dekat sungai, membentangkan spanduk besar bertuliskan “PSHT Rantau Jepang” dari atas jembatan dan pohon.

Aksi PSHT Jepang ini memicu kemarahan masyarakat setempat yang menilai tindakan itu melanggar etika penggunaan ruang publik. Sejumlah warganet lokal bahkan menyebut aksi tersebut sebagai bentuk tindakan egois dan tidak menghormati budaya Jepang.

Beberapa komentar pedas juga menyerukan deportasi bagi para pelaku karena dinilai mencoreng citra warga negara asing, terutama asal Indonesia.

“Harap hormati budaya kami yang menjunjung kedamaian dan keteraturan,” tulis salah satu warganet Jepang, mengomentari video yang diunggah akun @unboxing.japan pada 23 Juni 2025.

Dalam rekaman PSHT Jepang lain, terlihat para anggota komunitas menggelar tikar, memasang spanduk tambahan di pepohonan, dan berfoto bersama.

Warganet Jepang menilai aksi itu mengganggu ketertiban umum dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap norma sosial setempat yang sangat menghargai tata ruang publik.

Tak hanya warga Jepang, warganet Indonesia juga bereaksi. Banyak yang menyayangkan peristiwa ini karena dinilai bisa memperburuk persepsi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.

Mereka khawatir kejadian ini berdampak negatif pada hubungan sosial antara masyarakat Jepang dan WNI yang bekerja atau menetap di sana.

Menanggapi polemik yang berkembang, PSHT Cabang Jepang akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

Dalam pernyataannya yang disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, mereka mengklarifikasi bahwa kegiatan dalam video tersebut sebenarnya telah terjadi hampir tiga tahun lalu.

“Meskipun sudah lama berlalu, kami menyadari bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Jepang dan mencoreng nama baik Indonesia,” tulis PSHT Cabang Jepang dalam pernyataan tertulis yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kamis, 26 Juni 2025.

PSHT Jepang juga menyatakan komitmen untuk memperbaiki kesalahan dan akan lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas di Jepang, sejalan dengan peraturan hukum dan etika lokal yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button