PSU Mahakam Ulu 24 Mei 2025 Proses Pendewasaan Demokrasi

Mahakam Ulu, Sekaltim.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang akan digelar pada 24 Mei 2025 mendatang dinilai sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi Stakeholder di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ujoh Bilang, Jumat 2 Mei 2025 lalu.
“PSU di Mahakam Ulu bukanlah masalah, ini adalah proses pendewasaan demokrasi. Dalam PSU, kesalahan manusia itu ada, khilaf, salah, sepanjang itu meningkatkan kualitas demokrasi,” ujar Totok mengawali sambutannya.
Mahakam Ulu harus melaksanakan PSU di seluruh TPS setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pelanggaran dalam Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024 lalu.
Meski memiliki tingkat partisipasi pemilih tertinggi di Kaltim sebesar 80% dengan jumlah DPT 27.869 orang, daerah ini tetap harus menggelar pemungutan suara ulang secara menyeluruh.
Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, mengungkapkan bahwa hasil putusan MK tersebut di luar prediksi pihaknya.
“Ini di luar prediksi kami. Padahal segala bentuk pencegahan, sosialisasi, hingga saran perbaikan sudah kami lakukan. Tapi tetap saja ada pelanggaran yang membuat MK memutuskan harus PSU,” jelasnya.
Saaludin menambahkan, “Ini adalah PSU pertama dalam sejarah Pilkada Mahulu dan menjadi perhatian nasional. Tapi di balik semua ini ada hikmah besar, yaitu proses demokrasi kita menjadi lebih matang.”
Sebagai persiapan menghadapi PSU, Polres Mahakam Ulu telah melaksanakan latihan Sistem Pengamanan Kota (SISPAMKOTA) dan pengendalian massa (Dalmas) pada Rabu 30 April 2025.
Latihan ini bertujuan meningkatkan kesiapan personel dalam mengamankan distribusi logistik dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses PSU.
PSU Mahakam Ulu akan menghadirkan tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah. Paslon Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau nomor urut 1, paslon nomor urut 02 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, dan paslon nomor urut 03, Angela Idang Belawan dan Suhuk. Sebelum pemungutan suara, debat publik PSU Pilkada Mahulu dijadwalkan akan diselenggarakan di Hotel Senyiur Kota Samarinda pada 7 Mei 2025.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu Provinsi Kaltim dan Pusat, diharapkan PSU Mahakam Ulu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan bermartabat sesuai dengan harapan masyarakat dan putusan konstitusional.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Amar putusan perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Novita Bulan dan Artya Fathran Marthin ini dibacakan oleh Hakim Suhartoyo pada Senin 24 Februari 2025.
“Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Keputusan tersebut diambil karena pasangan nomor urut 3 terbukti melakukan vote buying dalam mempengaruhi pemilih.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak dan Dr. Stanislaus Liah) dalam kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu,” lanjutnya.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Hal itu tercantum dalam petikan amar Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin 24 Februari 2025.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3,” kata Suhartoyo. (*)