NEWS SEKALTIMSamarindaWACANA

PWI Kaltim Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru, Begini Syaratnya

Samarinda, SEKALTIM.CO – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan terselenggara pada tanggal 27 April 2024. Nantinya, agenda ini akan dirangkai dengan pemilihan pimpinan baru PWI Kaltim.

“PWI Pusat secara resmi menyetujui rencana pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim bulan April mendatang,” ujar Plt Ketua PWI Kaltim Achmad Sahab.

Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi dengan nomor 207/PWI-P/LXXVII/2024, yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2024, sebagai respons terhadap surat Pengurus PWI Kalimantan Timur Nomor: 624/PWI-KT/I/2024 yang memberikan pemberitahuan terkait pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim.

Ditegaskannya, PWI Pusat menekankan agar pelaksanaan konferensi ini tetap mengikuti panduan yang tercantum dalam Surat PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

“Meskipun beberapa tahapan persiapan sudah dilalui, masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan,” jelasnya.

Salah satu tahapan yang harus diambil adalah membuka pendaftaran bagi bakal calon Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi. Pendaftaran ini akan dilakukan antara tanggal 5-19 Februari 2024 oleh PWI Kaltim melalui Panitia Konferensi.

Nantinya, berkas bakal calon akan dikirimkan ke PWI Pusat untuk ditetapkan sebagai calon pada tanggal 20 Februari 2024.

“PWI Pusat akan menetapkan bakal calon menjadi calon pada 21-22 Februari 2024,” terangnya.

Tahapan selanjutnya, tentu akan disesuaikan dengan Surat PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi. Namun sebelum penetapan calon lanjut dia, PWI Pusat akan mengirimkan daftar pemilih sementara kepada PWI Kaltim untuk diverifikasi.

“Sebelumnya, PWI Pusat akan mengirimkan daftar pemilih sementara untuk dicocokkan dengan data PWI Kaltim,” imbuh wartawan senior Kaltim itu.

Achmad Sahab menambahkan bahwa rencana konferensi ini juga sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Pasalnya, pihaknya telah melaporkan rencana kegiatan ini kepada Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.

“Prinsip, Pemprov Kaltim sangat mendukung rencana Konferensi PWI Kaltim ini. Kami siap membantu,” ucap Sri Wahyuni di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Bukan hanya pelaksanaan Konferensi PWI Kaltim April mendatang, Sekda Sri Wahyuni juga siap mendukung jika Kaltim dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2025 atau 2026, termasuk Rakernas Siwo.

Hotel Atlet Sempaja akan mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut, karena tahun ini sudah akan direnovasi.

Berikut ini persyaratan calon Ketua PWI Provinsi Sesuai Dengan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI Tentang Syarat Calon Ketua:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 (warna) 2 lembar.
5. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
6. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
8. Pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.

Berikut adalah persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Sesuai Dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI, Tentang Syarat Calon Ketua:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar.
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
9. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun.
10. Memiliki pengalaman sebagai pengurus.

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button