Berau, SEKALTIM.CO – Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024.
Acara Rakornas Bapemperda 2024 di Berau yang berlangsung pada 22-24 Juli 2024 ini mengangkat tema “Penguatan Produk Hukum Daerah Menuju Indonesia Emas 2045 dan Sinkronisasi Peran Tugas Bapemperda DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.
Pembukaan Rakornas Bapemperda 2024 di Berau ini berlangsung Selasa, 23 Juli 2024, pukul 09.30 WITA di Ballroom SM Tower Hotel & Convention Center, Jl. Teuku Umar, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pembukaan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dan perwakilan dari seluruh Indonesia, menunjukkan betapa pentingnya pertemuan ini dalam konteks pembangunan hukum nasional.
Di antara tamu kehormatan yang hadir adalah Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, serta Direktur PHD Otda Kemendagri RI sekaligus Pj. Bupati PPU, Drs. Makmur Marbun, M.Si. Turut hadir pula Plh. Direktur EKPKD Dirjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, M.AP, serta sejumlah pejabat penting lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara dibuka dengan rangkaian kegiatan yang kental akan nuansa kebangsaan, dimulai dari tari sambutan yang menampilkan keunikan budaya Kalimantan Timur, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan doa sebagai bentuk syukur atas terselenggaranya acara ini.
Dalam laporannya, Pj. Bupati PPU, Drs. Makmur Marbun, M.Si, yang juga menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, menekankan bahwa Rakornas ini merupakan hasil kerjasama yang erat antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Berau.
Makmur Marbun menyoroti bahwa acara ini adalah wujud nyata dari sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Rakornas Bapemperda kali ini dimaksudkan dalam rangka optimalisasi Peran Strategis Bapemperda dan Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya dalam konteks pembentukan produk hukum di daerah,” ungkap Makmur Marbun.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan untuk program jaminan sosial. Ia menjelaskan bahwa program-program seperti ini dapat berperan signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan dan memberikan beasiswa bagi anak-anak yang kehilangan orang tua, sebuah langkah nyata menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Puncak acara pembukaan ditandai dengan sambutan dan peresmian oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Dalam pidatonya, Akmal Malik menyoroti pentingnya inovasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung pemerintahan yang efisien.
“Kita harus meninggalkan cara berpikir lama tentang regulasi. Saat ini, kecepatan regulasi di pusat sangat tinggi, dan daerah harus bisa mengimbanginya,” tegas Akmal Malik. Ia menambahkan bahwa penting bagi daerah untuk menghindari “keracunan regulasi” yang dapat menghambat kemajuan dan efisiensi pemerintahan.
Lebih lanjut, Akmal Malik menjelaskan bahwa sering kali dasar hukum penetapan kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama. Akibatnya, daerah selalu terlambat bergerak dengan alasan menyesuaikan regulasi, sehingga kecepatan di daerah untuk melaksanakan regulasi masih rendah.
“Pemerintah pusat sudah cepat melaksanakan regulasi. Sedangkan daerah masih kurang inovatif, sebab bicaranya selalu yang dulu. Akhirnya, untuk penentu kebijakan selalu lambat. Padahal, dunia sudah berubah,” jelasnya.
Rakornas Bapemperda 2024 ini memiliki beberapa tujuan utama yang sangat krusial bagi perkembangan hukum dan pemerintahan di Indonesia. Pertama, acara ini bertujuan untuk mempersiapkan tahapan pembangunan supremasi hukum melalui implementasi produk hukum daerah sebagai salah satu agenda menuju Indonesia Emas 2045.
Kedua, Rakornas ini juga ditujukan untuk mempercepat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk melakukan penegasan tentang betapa strategisnya peran dan fungsi Bapemperda dan Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Rakornas Bapemperda 2024 ini diharapkan dapat menghasilkan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna menuju Indonesia Emas 2045.
Secara khusus, hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Rakornas Bapemperda 2024 di Berau ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan strategi yang lebih efektif dalam membentuk dan mengimplementasikan produk hukum daerah.
Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, di mana supremasi hukum dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. (*)