Raperda Penanggulangan Bencana Karhutla Dibahas BPBD Kaltim
Samarinda, SEKALTIM.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda PB Karhutla).
Rapat berlangsung Selasa 6 Februari 2024 dibuka oleh Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Kalimantan Timur, Ir. Pamungkas Waluyo Adi M.T, mewakili Kepala Pelaksana BPBD, Drs. Agustianur, M.Si.
Pamungkas menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam membahas Raperda ini. Raperda merupakan produk hukum yang melibatkan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Memang dalam pembahasan kita wajib untuk saling bersinergitas, karena ini nanti untuk Perda yang kita proses ini adalah milik bersama, bukan milik BPBD saja. Tapi ini adalah milik bersama, dan ini adalah produk hukum yang merupakan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” ungkap Pamungkas, Selasa 6 Februari 2024, dikutip dari keterangan tertulis BPBD Kaltim.
Rapat membahas tindak lanjut pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Tujuannya untuk menyatukan pemahaman terkait frasa “penanggulangan” yang mengacu pada tugas dan fungsi BPBD berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007.
Penanggulangan mencakup tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Hal ini akan dituangkan dalam ketentuan umum Raperda agar tidak menimbulkan kebingungan saat Raperda diberlakukan.
Hadir pula dalam rapat Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Muda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rachmadiana Sari, dan Perancang PUU Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Verawati dan Artyrila Nurita.
Melalui pembahasan yang komprehensif, Raperda Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya penanggulangan kebakaran hutan di Kalimantan Timur.
Kerja sama semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani bencana kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang. (*)