Remisi Natal 2023 Bagi 632 WBP di Kaltimtara
Samarinda, SEKALTIM.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur memberikan Remisi Khusus Hari Natal 2023 kepada 632 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan pemasyarakatan setempat.
Acara mengusung Tema Natal “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi”, yang dikutip dari Alkitab, Lukas 2:14 yang mempunyai makna membagikan kebahagiaan, cinta dan perdamaian kepada sesama.
Kegiatan pemberian remisi terpusat di Rutan Samarinda pada Senin, 25 Desember 2023. Turut hadir Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dan Kadivpas Heri Azhari beserta jajaran UPT Kemenkumham Kaltimtara.
Gun Gun Gunawan mengatakan pemerintah memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana di seluruh Indonesia. Di Kaltimtara, 632 WBP menerima remisi, terdiri dari 626 orang Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan) dan 6 orang Remisi Khusus II (pembebasan langsung).
Ia mengapresiasi peran pemda, lembaga masyarakat, dan petugas pemasyarakatan dalam membina WBP agar bisa kembali ke masyarakat. Mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mendapat remisi sesuai UU Pemasyarakatan.
“Petugas Pemasyarakatan berusaha maksimal membantu WBP berubah dan berperan aktif di masyarakat,” ujar Gun Gun.
Dengan diberikannya Remisi Khusus Hari Natal 2023 ini, diharapkan dapat mendorong semangat perubahan dan pembinaan bagi WBP di Kaltimtara. Sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Menurut Heri Azhari, remisi merupakan apresiasi kepada WBP yang taat mengikuti program pembinaan di Rutan dan Lapas. Pemberiannya mempertimbangkan penilaian perilaku selama menjalani masa tahanan.
“Remisi diberikan atas penilaian perbuatan WBP selama di Rutan atau Lapas, aktif mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan positif sesuai norma kemanusiaan,” ucap Heri. (*)