Reopan Saragih Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur
Samarinda, Sekaltim.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Dr. Iman Wijaya, melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Jumat 30 Agustus 2024. Acara pelantikan berlangsung di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda.
Dua pejabat yang dilantik adalah Reopan Saragih sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan Irfan Nirwana Satriyadi sebagai Koordinator pada Kejati Kaltim. Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja institusi.
Reopan Saragih, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, menggantikan pejabat lama Romlan Robin. Romlan Robin kini dipindahtugaskan sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Irfan Nirwana Satriyadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Analis pada Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan, Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta.
Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kaltim, termasuk para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, Kabag TU, para Koordinator dan Kepala Seksi, serta Ketua IAD Wilayah Kaltim beserta pengurus dan anggotanya.
Dr. Iman Wijaya dalam sambutannya menekankan bahwa kedua pejabat yang dilantik merupakan pribadi terpilih dengan kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda organisasi. “Prosesi penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Kajati Kaltim.
Lebih lanjut, Iman Wijaya menjelaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang. “Hal ini dilakukan agar ekselerasi kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik dan lebih adaptif,” tambahnya.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati Kaltim memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan:
1. Mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas baru.
2. Menggunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas.
3. Mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermanfaat, dengan mengacu pada integritas luhur.
4. Menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel.
5. Menumbuhkan etos kerja berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
6. Menjaga integritas dan menjauhi penyimpangan serta perbuatan tercela.
“Saya yakin para pejabat baru dapat menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel,” tegas Iman Wijaya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjauhkan diri dari penyimpangan dan perbuatan tercela. (*)