NEWS SEKALTIM

Ribuan Narapidana Kaltim-Kaltara Terima Remisi Kemerdekaan 2025, Gubernur Rudy Mas’ud Beri Atensi Soal Over Capacity

Samarinda, Sekaltim.co – Sebanyak 9.611 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim Kaltara) mendapat remisi Kemerdekaan, Minggu 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi Kemerdekaan 2025 ini berlangsung di Lapas Kelas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltimtara mencatat, sebanyak 9.611 narapidana mendapat remisi.

Para penerima remisi terdiri dari 9.230 orang penerima Remisi Umum I, 311 orang penerima Remisi Umum II atau langsung bebas, 68 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana I.

Ada pula dua anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana II. Selain itu, terdapat 10.479 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa dari Presiden RI.

Kepala Kanwil Ditjenpas Hernowo Sugiastanto menyatakan Pemberian remisi adalah hak narapidana yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia menyebutkan, berbagai program pembinaan rutin dilaksanakan di Lapas, seperti peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, hingga teknik las.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah berstatus narapidana serta PMP untuk anak binaan, sebagai bentuk apresiasi pimpinan (Presiden RI) atas perubahan sikap dan perilaku dari seorang yang pernah melanggar hukum, tapi kini mereka sudah menunjukan perubahan yang lebih baik. Tentunya ada syarat administratif dan syarat subtantif yang telah mereka penuhi,” ungkap Hernowo.

Para penerima remisi ini terkhusus sesuai dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Banyak dari para narapidana yang telah memberikan kontribusi dalam meningkatkan produk UMKM sehingga menambah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta membantu program ketahanan pangan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengapresiasi pemberian remisi bagi ribuan narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyerahkan langsung remisi umum serta pengurangan masa pidana kepada perwakilan narapidana.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Gubernur Kaltim, ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan instrumen pembinaan.

Remisi diharapkan memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik, beradaptasi, dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan.

Gubernur Rudy juga menyampaikan rasa syukur karena ratusan warga binaan menerima remisi bebas, sebagai hadiah kemerdekaan yang diharapkan menjadi titik balik hidup mereka.

Dengan remisi ini, Gubernur berharap ribuan warga binaan mampu melanjutkan hidup lebih baik, berkontribusi positif, dan tidak kembali pada pelanggaran hukum.

“Alhamdulillah, ratusan narapidana yang berkelakuan baik mendapat remisi bebas. Semoga mereka tidak kembali masuk dan bisa hidup layak seperti masyarakat pada umumnya,” ujar Gubernur Harum.

Namun, Gubernur Kaltim juga menyoroti persoalan over kapasitas Lapas di Kaltim. Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi pembinaan warga binaan.

“Artinya, over kapasitas ini tak hanya terjadi di Kaltim saja, melainkan seluruh Indonesia. Karena itu, kami meminta agar jajaran Kanwil Ditjen Permasyarakatan Kaltim bisa duduk bersama-sama dengan Gubernur maupun DPRD Kaltim, sehingga bisa mencarikan solusi bersama-sama,” tegas Gubernur Harum.

Karena itu, Pemprov Kaltim mendorong sinergi dengan Kanwil Ditjenpas serta DPRD Kaltim untuk mencari solusi bersama.

Penyerahan remisi Kemerdekaan tersebut juga dihadiri Forkopimda Kaltim, antara lain Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kanwil Ditjenpas Hernowo Sugiastanto, serta perwakilan Kejati, Pengadilan Tinggi, Walikota Samarinda, dan instansi terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button