Samarinda, SEKALTIM.CO – Pada 30 November 2023 lalu, Pejabat Gubernur (Pj Gubernur) Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten dan kota se-Kaltim untuk tahun 2024. Pengumuman ini merupakan hasil pertimbangan dari rekomendasi para bupati dan wali kota, saran serta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Upah Minimum untuk Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Menurut Pj Gubernur Akmal Malik, penyesuaian upah minimum kabupaten/kota ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum yang ditetapkan.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat konferensi pers di hadapan wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis 30 November 2023.
Rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Kaltim Tahun 2024
Samarinda
Upah Minimum Kota Samarinda pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.497.124,13, mengalami kenaikan sebesar 5,04% dari Upah Minimum Kota Samarinda tahun 2023.
Balikpapan
Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 mencapai Rp3.475.595, mengalami peningkatan sebesar 4,55% dari tahun sebelumnya.
Bontang
Sementara itu, Upah Minimum Kota Bontang tahun 2024 sebesar Rp3.549.307,67, mengalami kenaikan sebesar 3,81% dari tahun sebelumnya.
Kutai Kartanegara
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 mencapai Rp3.536.506,28, mengalami peningkatan sebesar 4,18%.
Kutai Timur
Kabupaten Kutai Timur menetapkan Upah Minimum sebesar Rp3.515.324 pada tahun 2024, mengalami kenaikan signifikan sebesar 4,74%.
Kutai Barat
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2024 mencapai Rp3.711.017,82, mengalami peningkatan sebesar 4,50%.
Paser
Kabupaten Paser menetapkan Upah Minimum sebesar Rp3.372.362 pada tahun 2024, dengan peningkatan sebesar 3,40%.
Penajam Paser Utara
Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024 sebesar Rp3.715.817,74, mengalami kenaikan sebesar 4,35%.
Berau
Upah Minimum Kabupaten Berau pada tahun 2024 mencapai Rp3.832.297, mengalami peningkatan sebesar 4,26%.
Disnakertrans Kaltim: UMK Lebih Tinggi dari UMP
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diumumkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim. Nilai UMK ini, lanjut Rozani, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya ditetapkan.
Menurut Rozani, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan memantau pelaksanaannya secara ketat. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, mulai dari teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda, hingga pidana.
Rozani menekankan bahwa patokan upah ini hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” ujarnya.
UMP Kalimantan Timur Tahun 2024
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur pada tahun 2024 telah ditetapkan senilai Rp 3.360.858, mengalami kenaikan sebesar 4,98% dibandingkan dengan tahun 2023. Keputusan penetapan UMP ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.
Pj Gubernur Akmal Malik menyebutkan bahwa keputusan penetapan UMP 2024 juga memperhatikan arahan Menteri Ketenagakerjaan untuk mencegah ketimpangan antar provinsi.
Dengan pengumuman ini, Pj Gubernur Akmal Malik memberikan kejelasan terkait upah minimum kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2024. Perusahaan di Kaltim diharapkan untuk mematuhi ketentuan UMK ini guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Patuhi aturan yang telah ditetapkan, dan hindari sanksi yang dapat diberikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (*)