Rutan Kelas IIA Samarinda Pindahkan 160 WBP ke Lapas Lain Atasi Over Crowded

Samarinda, SEKALTIM.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda melakukan pemindahan tahanan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pada Senin, 18 Maret 2024, Rutan Samarinda memindahkan sebanyak 135 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke sejumlah UPT. Antara lain ke Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 15 orang narapidana perempuan, dan sisanya ke Lapas Narkotika, Lapas Kelas IIA Samarinda.

Pemindahan WBP dari Rutan Samarinda ini berlanjut pada Selasa, 19 Maret 2024, dengan memindahkan 25 WBP ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Pemindahan ini dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WITA dengan melibatkan sejumlah Staff Pelayanan Tahanan dan Staff KPR Rutan Kelas IIA Samarinda.

Sehingga, total keseluruhan mutasi WBP yang dilakukan Rutan Samarinda sebanyak 160 WBP. Sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, 25 WBP yang dimutasikan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas administrasi.

Setelah semua rangkaian dianggap lengkap, lalu WBP mengenakan borgol dan selanjutnya diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Balikpapan menggunakan Trans Bus dengan pengawalan ketat oleh Petugas.

Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Didik Prasetya Adi, menjelaskan bahwa dilaksanakannya mutasi WBP ini bertujuan mencegah terjadinya over crowded yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Kegiatan pemindahan rutin yang dilakukan ini merupakan upaya untuk menekan kepadatan hunian (over crowded) dalam rutan, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Rutan sekaligus upaya untuk menjalani pembinaan lanjutan di lapas nantinya.

“Kepadatan hunian juga berisiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Mutasi warga binaan ini kegiatan reguler rutan sesuai amanat undang-undang, serta mengurangi over kapasitas hunian di rutan sendiri,” terang Didik Prasetya Adi.

Pemindahan WBP ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan hunian di Rutan Kelas IIA Samarinda dan untuk memastikan pembinaan yang optimal bagi para WBP di lembaga pemasyarakatan tujuan. (*)

Exit mobile version