Samarinda, Sekaltim.co – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi, mengukuhkan 2.404 anggota Petugas Keamanan dan Ketertiban (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Samarinda.
Pengukuhan ini mengawali tugas PAM TPS Samarinda di setiap TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Pengukuhan petugas PAM TPS ini digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda di Gedung Plenary Convention Hall Sempaja, Rabu 6 November 2024.
Petugas PAM TPS terdiri dari 19 orang wanita dan 2.385 pria yang akan disebar di 1.202 TPS di 10 Kecamatan di Kota Samarinda.
Plt Kesbangpol Samarinda, Mochammad Arief Surochman, mengatakan bahwa sebelum pengukuhan, petugas PAM TPS telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang digelar sejak tanggal 21 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
Ia berpesan agar petugas dapat menjalankan tugas dengan amanah, bertanggung jawab, dan selalu berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat Pilkada.
Kegiatan pengukuhan petugas PAM TPS ini merupakan bagian dari persiapan Pemkot Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada Pilkada mendatang.
Dengan telah mengikuti bimbingan teknis, petugas PAM TPS Samarinda diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan memastikan pemungutan suara berjalan lancar.
“Anggota PAM TPS ini telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang digelar pihaknya sejak tanggal 21 Oktober dan berakhir 31 Oktober 2024 kemarin,” katanya.
Plt Wali Kota Rusmadi dalam arahannya berharap dengan adanya petugas PAM TPS Samarinda, Pilkada di Kota Samarinda dapat berlangsung aman dan damai. “Saya berdoa semoga Pilkada tahun ini jujur dan adil serta demokrasinya terjaga agar masyarakat bisa memilih sesuai dengan pilihannya,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis terlihat dari berbagai langkah persiapan yang dilakukan, termasuk pengukuhan petugas PAM TPS ini. Hal ini merupakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas politik dan ketertiban di Kota Tepian. (*)