Satgas IKN Tindak Tegas Pertambangan Ilegal, Hutan Lindung Rusak Parah

Sekaltim.co – Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan ilegal di wilayah delineasi IKN.
Penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan ilegal di wilayah delineasi IKN berlangsung pada Senin 29 September 2025 dini hari lalu dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita tujuh unit truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari tambang milik PT BRCM.
Truk-truk itu diamankan saat melintas menuju jalan tol Samboja–Balikpapan. Seluruh kendaraan kini dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus.
Selain aktivitas tambang ilegal, Satgas juga menemukan pemanfaatan kawasan hutan konservasi untuk usaha komersial. Beberapa bangunan, termasuk rumah makan di KM 50 Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, terbukti berdiri di atas lahan Tahura (Taman Hutan Raya).
Peninjauan berlanjut ke Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo. Di lokasi tersebut, tim mendapati bekas tambang batubara dengan perkiraan stok mencapai 2.000–3.000 ton, tumpukan pasir siap angkut, hingga kerusakan hutan lindung yang cukup parah.
Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan mengancam kawasan IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa seluruh kasus akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap semua pihak mendukung pemberantasan aktivitas ilegal yang bisa merusak lingkungan serta mengganggu pembangunan IKN,” ujar Irjen Pol. Edgar dikutip dari Tribrata News Kaltim, Jumat 3 Oktober 2025.
Hingga akhir penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pemanfaatan kawasan hutan ilegal di wilayah delineasi IKN seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan terkendali. Barang bukti dan data investigasi kini tengah diproses Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tindak lanjut hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)









