Satgas Pangan Polda Kaltim Temukan Kejanggalan Label Beras di Balikpapan

Balikpapan, Sekaltim.co – Tim Satgas Pangan Polda Kaltim menemukan kejanggalan label beras di Pasar Pandansari Balikpapan, Kamis 24 Juli 2025. Di Pasar Pandansari, tim menemukan kejanggalan pada produk beras merek Rahma 35 dengan kemasan 25 kilogram yang dijual di Toko UD.212.
Berdasarkan temuan, label kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2018. Pelanggaran ini menjadi perhatian khusus dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Label pada kemasan produk tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2018, sehingga menjadi perhatian khusus bagi pihak pengawas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” demikian keterangan tertulis Polda Kaltim, Kamis 24 Juli 2025.
Diketahui Tim Satgas Pangan Polda Kaltim melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik distribusi dan penjualan beras di Kota Balikpapan, Kamis, 24 Juli 2025 dalam upaya menjaga kestabilan harga dan menjamin ketersediaan beras premium.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Di antaranya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kaltim, Dinas Pangan Provinsi Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan Kota Balikpapan, serta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Tim gabungan tersebut menyasar tiga titik utama, yaitu Yova Supermarket, Pasar Pandansari, dan PT. HASS sebagai salah satu distributor beras wilayah Balikpapan. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut harga jual beras premium, namun juga mutu, komposisi, asal produksi, hingga ketersediaan stok di pasar.
Hasil pengecekan di Yova Supermarket menunjukkan bahwa harga beras premium stabil. Produk-produk seperti Tiga Mangga Manalagi, Sedap Wangi, Mawar, dan Raja Ultima dijual pada harga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Tidak ditemukan pelanggaran pada label kemasan maupun harga yang melebihi ketentuan.
Pihak Polda Kaltim menyatakan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan di masyarakat.
Kegiatan pengecekan ini merupakan langkah konkret Satgas Pangan Polda Kaltim bersama dinas terkait guna memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk pangan yang layak, terjangkau, dan sesuai regulasi. (*)









