Satgas Percepatan Bendungan Marangkayu Bahas Pembebasan Lahan Demi Proyek Air Baku PSN

Balikpapan, SEKALTIM.CO – Pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali digeber. Bendungan yang akan menjadi sumber air baku bagi warga Kukar dan Kota Bontang ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) prioritas pemerintah.

Agar pembangunan bendungan berkonsep ramah lingkungan ini bisa rampung sesuai target, Pemprov Kaltim telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.887/2023. Satgas ini bertugas untuk mempercepat proses pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan Bendungan Marangkayu kelak.

Terbaru, rapat koordinasi Satgas kembali digelar di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan pada Senin 22 April 2024, kemarin. Agenda rapat kali ini dipimpin langsung Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Biro Adbang) Setda Prov Kaltim, H. Irhamsyah.

Hadir dalam rapat tersebut Satgas A dan B, perwakilan PTPN IV Regional 5 selaku pemegang HGU lahan, serta Konsultan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Isu krusial yang dibahas adalah permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan untuk proyek bendungan.

“Berdasarkan hasil rapat, ada 190 bidang tanah yang kepemilikannya tumpang tindih dengan masyarakat sekitar. Hal ini membuat proses pembebasan lahan untuk bendungan masih terkendala,” ungkap Irhamsyah melalui keterangan tertulis Biro Adbang.

Dampak dari persoalan tersebut, konsultan KJPP belum bisa mengeluarkan nilai tanah untuk 13 bidang tanah yang bermasalah. Padahal penetapan nilai tanah jadi kunci untuk proses pembebasan lahan selanjutnya.

Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa poin kesepakatan dari rapat tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim.

1. Proses pelepasan hak lahan oleh PTPN IV Regional 5 diperkirakan butuh waktu 3-4 bulan ke depan. Perusahaan plat merah itu bersedia mengurangi luasan HGU untuk kebutuhan lahan bendungan seluas 202 Ha. Namun mereka tidak melakukan hibah, melainkan bakal meminta ganti rugi lahan.

2. Konsinyasi lahan oleh BPN masih dalam tahap pengumpulan dokumen. Target 30 April 2024, BPN akan menyerahkan dokumen peta bidang seluas 18,4 Ha ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.

3. BPN juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Kecamatan Marangkayu dan 4 desa, yakni Sebuntal, Makarti, Bunga Putih, dan Perangat Selatan pada 25 April 2024.

4. Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda akan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tenggarong guna mendapat prioritas proses pengajuan konsinyasi untuk 4 bidang tanah.

5. Pekerjaan pipa Bendungan Marangkayu oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah akan masuk program prioritas 2025.

6. Untuk sementara, sarana dan fasilitas umum pendukung akan dioptimalkan di lahan yang sudah bebas.

7. Rapat selanjutnya akan mengundang Pengadilan Negeri Tenggarong, Pemkab Marangkayu dan 4 kades terdampak, PT PLN UP3 Bontang, serta aparat Polres dan Kodim Bontang.

8. Revisi laporan penilaian dari KJPP akan dilakukan berdasarkan notulen rapat BWS 19 April 2024. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar nilai konsinyasi di PN Tenggarong.

Rapat lanjutan Satgas Percepatan Bendungan Marangkayu akan kembali digelar pada minggu ke-2 Mei 2024 mendatang. Semua pemangku kepentingan terkait pembangunan proyek air baku PSN prioritas ini diharapkan bisa terus berkolaborasi dan bersinergi demi percepatan penyelesaian Bendungan Marangkayu. (*)

Exit mobile version