Satpol PP Balikpapan Tertibkan Pom Mini di Jalan Protokol KTL

Balikpapan, SEKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar operasi penertiban pom mini atau usaha penjualan bensin eceran di sepanjang Jalan Protokol Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) pada Kamis 25 April 2024. Puluhan petugas gabungan Satpol PP turun ke lapangan untuk menyita mesin pompa bensin beserta tangki dispenser dari para pelaku usaha yang melanggar aturan.

Dalam operasi ini, petugas meminta para pemilik toko untuk mengosongkan tangki pom mini sebelum dilakukan penyitaan mesin pompa atau dispenser bbm. Sementara petugas Dishub dan Polresta Balikpapan turut mengatur arus lalu lintas saat razia berlangsung.

Ada sekitar 800 pelaku usaha pom mini di Balikpapan. Sekitar 395 pelaku usaha di antaranya telah mendapatkan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIR) atau Online Single Submission (OSS) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.

Sebelum aksi penertiban, Pemerintah Kota Balikpapan telah memberikan sosialisasi dan mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 100/0199/Pem tanggal 4 Januari 2024 tentang Pengaturan Usaha Pom Mini di Balikpapan. Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha pom mini dilarang berjualan di jalan utama seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.

Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19a terkait perizinan berusaha melalui sistem OSS KBLI 47892.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa pihaknya telah dilakukan sosialisasi dan diterbitkannya surat edaran walikota terkait aturan usaha pom mini.

“Kami telah memberikan kelonggaran penyesuaian hingga selesai Lebaran bagi pelaku usaha. Namun, karena masih banyak yang melanggar, maka kami terpaksa melakukan penertiban,” tegas Boedi.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi teknis lintas instansi, termasuk meminta bantuan personel TNI-Polri dalam rangka kesiapan razia penertiban pom mini.

“Dalam rapat koordinasi, kami juga merumuskan teknis pelaksanaan penertiban, seperti jumlah personel, logistik, kendaraan, dan lokasi penertiban,” jelasnya.

Boedi mengimbau seluruh pelaku usaha pom mini untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pelanggar yang tertangkap dalam operasi ini, barang bukti berupa mesin pompa dan tangki akan disita oleh petugas.

“Mereka sudah membuat surat pernyataan agar tidak melanggar perda dan surat edaran. Jika masih melanggar, kami tidak segan-segan melakukan penyitaan,” pungkasnya.

Operasi penertiban pom mini di Jalan Protokol KTL Balikpapan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan mengatur keberadaan usaha pom mini agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan-jalan utama kota. (*)

Exit mobile version