Satpol PP Samarinda Gencar Monitoring Kepatuhan Penutupan THM Selama Ramadan

Samarinda, SEKALTIM.CO – Senin malam, 18 Maret 2024, Satpol PP Kota Samarinda melakukan monitoring kepatuhan terhadap Surat Edaran Walikota tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya di Bulan Ramadan.

Monitoring dilakukan bersama dengan TNI, POLRI, Kabid Trantibum, Kasi Ops dan Anggota Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Kecamatan Samarinda Kota, Lurah, Kasi Pemerintahan, Babinsa dan Babinkamtibmas Se Kecamatan Samarinda Kota, Kabid PUD dan Staf, Kabid SDA dan Staf, serta pejabat struktural Satpol PP Kota Samarinda.

Kegiatan diawali dengan apel di halaman parkir Kecamatan Samarinda Kota, kemudian berlanjut dengan apel di halaman parkir Kantor Satpol PP Kota Samarinda.
Monitoring selanjutnya dilakukan di lokus-lokus di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Kecamatan Samarinda Kota, antara lain:

1. Bariton Cafe Jln Sirad Salman
2. Cafe Giras Jln Sirad Salman
3. Etam Csfe Jln Wijaya Kusuma
4. Cafe Triple 3 Jln Juanda
5. Lucca Jln Tekukur
6. 77 Cafe Jln Pipit
7. New Dolphin Billard jln P. Irian

Menurut Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, rata-rata lokus yang dikunjungi 90% patuh. Namun, masih ditemukan 2 cafe yang ada musik live.

“Kami beri teguran, besok harus sudah dihentikan. Apabila tidak diindahkan, akan kami ambil tindakan tegas,” ujar Anis Siswantini melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Maret 2024.

Meski demikian, Anis menyatakan bahwa secara rerata, kondisi sejumlah cafe yang dimonitor cukup kondusif.

“Alhamdulillah aman dan kondusif, tidak ada potensi-potensi yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Monitoring ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Walikota yang melarang aktivitas THM dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. (*)

Exit mobile version