Samarinda, SEKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengerahkan personel untuk melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik.
Penertiban dilakukan Satpol PP Samarinda terhadap PKL Pom Bensin dan kanopi yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan Jalan Jelawat dan Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Sambutan pada Kamis 22 Februari 2024.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban rutin terus dilakukan mengingat masih banyak PKL yang berjualan di tepi jalan meski sudah pernah ditertibkan. Mereka diminta pindah karena dapat mengganggu ketertiban dan menambah kemacetan.
“Kita tak segan untuk langsung menindak tegas PKL yang melanggar peraturan daerah, karena menambah kemacetan dan keindahan Kota Samarinda,” tegas Anis.
Selain itu, Satpol PP Samarinda juga melakukan penertiban PKL di sekitar Pasar Pagi, Jalan Sudirman, dan Jalan Mas Tumenggung pada Jumat 23 Februari 2024. Penertiban ditujukan pada pedagang bunga yang berjualan di bahu jalan dan atas parit, yang melanggar Perda.
Beberapa barang dagangan dan peralatan jualan para PKL seperti papan ditertibkan dalam operasi ini. Penertiban PKL secara rutin terus digalakkan Satpol PP Samarinda guna menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Samarinda. (*)