Samarinda, SEKALTIM.CO – Jum’at Malam, 15 Maret 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melaksanakan kegiatan monitoring penerapan Surat Edaran Walikota tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya di Bulan Ramadan.
Aparat Satpol PP melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya di sejumlah THM yang ada di Kota Samarinda.
Monitoring aparat Satpol PP Samarinda terfokus di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Kecamatan Samarinda Kota.
Beberapa tempat yang dikunjungi antara lain Bariton Cafe di Jalan Sirad Salman, D’lux Club & KTV di Jalan Diponegoro, Clup KTV Shine Kaltim Indah Karaoke dan kantor karaoke di Jalan Nahkoda, Crowners Pub dan KTV Samarinda di Jalan Imam Bonjol, Celcius Club Lounge dan KTV di Jalan Gatit Subroto, Lanakila Bar dan Resto di Jalan Hasan Basri, serta panti pijat di kawasan Alaya Mutiara Massage, Jasmine Massage, dan Flamboyan Massage.
Selain itu, cafe-cafe tenda di Jalan Dermaga juga menjadi sasaran monitoring.
“Rata-rata yang kami kunjungi 90% patuh terhadap Surat Edaran. Namun, ditemukan 1 cafe yang ada music live, dan kami beri teguran bahwa besok harus sudah dihentikan,” ujar Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Anis Siswantini menambahkan bahwa hingga di ujung kegiatan monitoring, situasi aman dan kondusif.
“Tidak ada potensi-potensi yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring ini dilakukan Satpol PP Kota Samarinda untuk memastikan penerapan Surat Edaran Walikota tentang penutupan THM dan sejenisnya di Bulan Ramadan.
Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan seluruh THM dan tempat hiburan malam lainnya dapat mematuhi aturan dan menciptakan suasana yang kondusif selama Bulan Ramadan 1445 Hijriyah. (*)