Samarinda, SEKALTIM.CO – Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memulai kegiatan penertiban reklame tanpa izin yang tersebar di 10 kecamatan, pada Kamis 13 Juni 2024.
Kegiatan ini diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) pengarahan yang diadakan di ruang rapat kantor Satpol PP Kota Samarinda, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Anis Siswantini.
“Kita harus bekerja keras dan bersinergi untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota kita. Penertiban reklame tanpa izin ini bukan hanya tentang penegakan peraturan, tetapi juga tentang memastikan bahwa ruang publik dapat dinikmati oleh semua warga Samarinda,” ujar Anis dalam arahannya.
Pada hari pertama pelaksanaan, tim gabungan Satpol PP telah berhasil menurunkan sejumlah reklame ilegal di beberapa titik strategis di kota Samarinda.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah reklame yang tidak sesuai peraturan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kasat Pol PP Anis Siswantini menjelaskan bahwa penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan Kota Samarinda. Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung dan mematuhi aturan yang ada.
“Reklame yang tidak memiliki izin resmi dapat mengganggu keindahan dan menimbulkan bahaya bagi keselamatan publik. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengurus perizinan dengan benar sebelum memasang reklame,” imbau Anis.
Pihaknya juga membuka ruang komunikasi bagi para pelaku usaha reklame untuk berkonsultasi dan mengurus perizinan dengan tepat waktu.
Operasi penertiban reklame ilegal ini akan berlangsung secara periodik di seluruh wilayah Kota Samarinda.
Satpol PP berkomitmen untuk terus menegakkan ketertiban dan keindahan kota demi kenyamanan warga dan tamu yang berkunjung ke Samarinda. (*)