KINERJASamarinda

Satpol PP Samarinda Sita 720 Botol Miras Ilegal Usai Dapat Aduan Masyarakat di SP4N LAPOR!

Samarinda, Sekaltim.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil menyita 720 botol minuman keras (miras) tidak berizin dalam operasi razia yang dilaksanakan di Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa 22 Oktober 2024.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Anis Siswantini, bersama jajaran pejabat terkait.

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) serta hasil pemantauan langsung di lapangan.

Tim razia terdiri dari Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum), Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD), dan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS).

“Pengamanan miras ini merupakan tindak lanjut dari SP4N LAPOR yang kami terima,” ungkap Anis Siswantini kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada penertiban miras, tetapi juga menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah.

Dalam razia tersebut, petugas menyasar dua lokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, yakni Warung Sumber Rejeki dan Warung Daeng Amar.

Kedua warung ini sebelumnya pernah terkena sanksi serupa.

“Hari ini ada dua toko dan sudah pernah kami amankan. Waktu itu kami berikan sanksi bayar denda Rp5 juta, sekarang diulangi lagi untuk kedua kalinya,” jelas Anis, yang juga merupakan mantan Camat Samarinda Kota.

Sehari sebelumnya, pada Senin 21 Oktober 2024), Satpol PP juga telah melakukan monitoring dan pengamanan miras di Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu.

Hal ini menunjukkan konsistensi Satpol PP dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Samarinda.

Seluruh barang bukti berupa 720 botol miras yang diamankan akan diserahkan kepada Kepala Bidang PPUD dan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Nanti kami serahkan ke Kepala Bidang PPUD dan penyidik,” tegas Anis.

Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada generasi muda dari dampak negatif konsumsi miras ilegal.

Tindakan tegas ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button