Satpol PP Samarinda Tertibkan 12 Anak Jalanan dan Gepeng

Samarinda, SEKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama dengan Satpol PP BKO Kecamatan Loa Janan Ilir dan Satpol PP BKO Kecamatan Samarinda Kota melakukan operasi penertiban yang berhasil menjaring 12 anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi warga Samarinda.

Kasat Pol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pemberian sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Kami berharap tindakan ini dapat membuat mereka berpikir dua kali sebelum kembali ke jalanan. Sanksi sosial berupa pembinaan di Mako Satpol PP,” ujar Anis Siswantini, 24 Juli 2024.

Langkah penertiban ini tidak berhenti pada penjaringan dan pemberian sanksi sosial semata.

Pihak Satpol PP kemudian menyerahkan para anjal dan gepeng yang terjaring kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SEHATI Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DinsosPM) Kota Samarinda untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Kerjasama antara Satpol PP dan DinsosPM Kota Samarinda ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam menangani permasalahan sosial di kota.

Tidak hanya menertibkan, tetapi juga berupaya memberikan solusi jangka panjang melalui pembinaan dan pendampingan sosial.

Dengan adanya tindakan penertiban dan program pembinaan ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat mengurangi jumlah anjal dan gepeng secara signifikan. (*)

Exit mobile version