Sederet Arahan Sekda Kaltim Soal Pengelolaan Dana Karbon

Samarinda, SEKALTIM.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memberikan sejumlah catatan dan saran kepada Kelompok Kerja (Pokja) Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) terkait penyaluran dana karbon dari Bank Dunia. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Antar Kelompok Kerja (Pokja) Program FCPF-CF di Mercure Hotel Jalan Mulawarman, Samarinda, Kamis, 4 April 2024.

Sekda Sri Wahyuni mengatakan beberapa laporan Pokja dan perangkat daerah akan segera ditindaklanjuti. Dia menyarankan agar sistem kerja Pokja mengadopsi pola seperti di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Sekda Sri Wahyuni, sebelum alokasi diberikan kepada Pokja dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pokja perencana penganggaran dapat menyampaikan laporan awal terlebih dahulu.

“Dan kita bahas. Kita lihat tahun 2023, baru kita alokasikan ke mana. Idealnya seperti itu,” ungkap Sekda Sri Wahyuni.

Diakui Sekda, tahun 2024 ini Pokja dan SKPD sudah merencanakan penganggaran, tetapi belum final. “Kita bisa melihat dan belajar dari tahun 2023,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki kewajiban untuk melaporkan ke World Bank terkait dana FCPF, termasuk penerima manfaatnya, berapa banyak, dan hasilnya.

Sekda juga mempertanyakan gambaran laporan yang telah disiapkan. Termasuk indikator dan sasarannya. “Target sudah tergambar tidak? Kalau kita report (lapor) tidak hanya narasi, tetapi angka-angka riil,” tegasnya.

Karena bagi Bank Dunia, imbuh Sekda Sri Wahyuni, dalam dokumen sudah tergambar siapa saja, seperti kelompok adat, berapa orang warga, dan berapa kelompok petani. “Kerangka itu harus ada termuat di dalam laporan Pokja,” jelasnya.

Tidak kalah penting, menurut Sekda, untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan, datanya harus sudah tersedia. “Tidak hanya lokus tempat di mana kabupaten, tapi juga numbernya (angka) penerima manfaat,” ujarnya.

Termasuk penerima manfaat itu siapa saja dan perannya, apakah perangkat desa atau tokoh masyarakat. “Nanti akan terlihat variasi/varian penerima manfaat,” rinci Sekda.

Sekda Sri Wahyuni menegaskan bahwa laporan kegiatan Pokja dengan yang diampu SKPD merupakan dua hal yang terpisah. “Pokja apa sasarannya dan SKPD apa sasarannya. Jadi target Pokja dengan target SKPD itu tidak sama walaupun sama-sama dana FCPF,” bebernya.

Selain itu, target sasaran Pokja dan SKPD lewat dana FCPF tidak sama dengan target SKPD rutin. “Nah ini yang kita harus berani menentukan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tahun 2024 masih menunggu dana sisa pembayaran, termasuk dana tahun 2023 yang belum selesai. “Kita akan melakukan pendampingan,” pesannya.

Sekda juga menyinggung dana rutin untuk mitigasi iklim, misalnya kampung iklim, yang lewat Carbon Fund.

Arahan Sekda Sri Wahyuni ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pokja dan SKPD terkait dalam mengelola dan melaporkan dana karbon dari Bank Dunia secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Dinas Kehutanan, Organisasi Perangkat Daerah yang menangani FCPF-CF, Tenaga Ahli FCPF-CF, dan Pokja FCPF-CF. (*)

Exit mobile version