Balikpapan, SEKALTIM.CO – Menuju bonus demografi Indonesia Emas 2045, peran orang tua dalam melindungi anak dari konten asusila dan kekerasan menjadi sangat penting. Hal ini menjadi penting mengingat tren kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, dari 2016 hingga 2024 terdapat 9.228 kasus konten pornografi anak di ruang digital, dengan 463 kasus di antaranya ditemukan pada tahun 2023.
Bahkan, Indonesia telah menjadi lokasi tujuan bagi predator yang menyimpan konten pornografi anak.
Mewakili Pj Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan di Balikpapan, Kamis 20 Juni 2024, menyoroti tantangan besar dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan, terutama di ranah daring.
Menurut Sri Wahyuni, berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dalam kurun dua tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Kalimantan Timur juga terbilang tinggi, yakni mencapai 695 kasus pada 2023.
“Hingga Mei 2024 ini, kasus kekerasan anak di Kaltim sebanyak 284 kasus,” ungkap Sri Wahyuni.
Menurut Sri, melonjaknya kasus kekerasan terhadap anak bisa disebabkan oleh meningkatnya kesadaran keluarga untuk melaporkan kasus tersebut.
Dengan banyaknya unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak, masyarakat dan keluarga menjadi lebih berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi.
Sri mengatakan, sebanyak 30 persen penduduk Kaltim merupakan anak-anak yang kelak menjadi bonus demografi bagi Benua Etam sebagai generasi Indonesia emas.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat dan semua elemen keluarga untuk memberikan literasi digital yang baik dalam melindungi anak-anak di tengah kemajuan teknologi informasi dan dunia digital.
“Kalau dari sekarang tidak diberi pemahaman, bonus demografi ini tidak akan kita rasakan,” tuturnya.
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menambahkan bahwa Rakorda Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di dunia maya.
“Isunya sangat kompleks dan yang terlibat juga banyak,” ujar Woro Srihastuti.
Dia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan sektor-sektor terkait untuk memudahkan pencegahan dan penanganan masalah ini, mengingat anak-anak merupakan potensi dalam membangun bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini dihadiri Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita beserta pemangku kepentingan perlindungan perempuan dan anak se-Kaltim, yang diharapkan dapat meningkatkan peran aktif orang tua dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan dan konten asusila di era digital. (*)