NUSANTARAPERKARA

Seorang Gadis Mengaku Dilecehkan Oknum Pejabat Saat Mengurus KTP di Disdukcapil Nunukan

SEKALTIM.CO – Seorang gadis berinisial SF (21) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), saat hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, sekira pukul 09.00 WITA.

Dalam kesaksiannya kepada wartawan pada Jumat 10 Mei 2024, SF yang masih tampak gemetaran mengaku trauma mengingat perlakuan tak senonoh yang dialaminya. “Saya hanya berniat memiliki KTP agar saya mudah pulang pergi dari Nunukan – Malaysia. Kalau ada KTP, saya bisa buat paspor. Karena orang tua saya semuanya ada di Malaysia,” ungkapnya.

SF lahir di Sinjai, Sulawesi Selatan, pada 18 Maret 2003. Ia dibawa merantau kedua orang tuanya yang merupakan TKI ke Malaysia saat usianya baru 6 tahun. Karena tumbuh dan besar di Malaysia, namanya belum masuk dalam kartu keluarga (KK) atau dokumen kependudukan lainnya.

Menurut kronologis yang diceritakan SF, pelecehan tersebut terjadi ketika ia diminta masuk ke ruangan oknum ASN berinisial AH yang merupakan seorang Kepala Bidang di Disdukcapil Nunukan.

Di dalam ruangan, AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i untuk menunjukkan kedua lengannya dan memastikan apakah ia memiliki tato atau tidak. AH juga meminta SF menunjukkan rambutnya dengan alasan jika berambut pirang, maka tidak bisa dibuatkan KTP.

“Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut,” tutur SF menahan tangis.

Tak hanya itu, AH juga meminta SF menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai syarat untuk memiliki KTP.

Dugaan pelecehan ini sudah dilaporkan ke Polres Nunukan. Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan akan memeriksa oknum ASN berinisial H pada Senin, 13 Mei 2024.

“Pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, pelapor mendatangi Kantor Capil yang bertujuan untuk membuat KTP. Setelah pelapor berada di dalam Kantor Capil, Pelapor bertemu dengan saksi. Kemudian saksi menyuruh pelapor untuk masuk ke ruangan Pak H, akhirnya pelapor pun masuk ke ruangan tersebut,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pejabat dalam memberikan pelayanan publik. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button