Sikap PDI Perjuangan Duga Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta, Sekaltim.co – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang banteng moncong putih ini menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan dan aroma politisasi hukum di balik kasus tersebut.

“Politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka,” ujar Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, Selasa 24 Desember 2024 dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Ronny, pemanggilan terhadap Hasto mulai intensif ketika sang Sekjen bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023. Pemanggilan tersebut sempat terhenti lalu muncul kembali setelah Pemilu 2024.

“Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” tegasnya.

PDIP mengidentifikasi beberapa indikasi yang menguatkan dugaan politisasi tersebut.

Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku melalui aksi-aksi demo di KPK dan narasi sistematis di media sosial.

Kedua, upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

Indikasi ketiga adalah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media dan publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. “Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik,” kata Ronny.

PDIP juga menegaskan bahwa sepanjang proses persidangan kasus Harun Masiku, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

Partai ini menduga pengenaan pasal obstruction of justice hanya formalitas teknik hukum.

“Alasan sesungguhnya menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, terutama karena beliau tegas menyatakan sikap-sikap politik menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi,” jelasnya.

Ronny menambahkan, penetapan tersangka ini mengkonfirmasi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partainya akan “diawut-awut” atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDI Perjuangan.

Meski demikian, PDIP menyatakan akan tetap menghormati proses hukum. “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersikap kooperatif,” pungkasnya.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.

Berikut 9 poin yang menjadi perhatian PDI Perjuangan menyikapi penetapan tersangka Sekjen Hasto Kristiyanto.

1. Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
2. Pemanggilan Sekjen Hasto dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK.
3. Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.
4. Ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru.
5. PDI Perjuangan menduga Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen Hasto sebagai tersangka adalah motif politik.
6. Politisasi hukum terhadap Sekjen Hasto juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa.
7. PDI Perjuangan dan Sekjen Hasto telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
8. PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
9. Penetapan Sekjen Hasto ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan akan datang ke KPK jika Sekjen PDI Perjuangan Hato Kristiyanto ditangkap.

Megawati akan menempuh langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dirinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap anggotanya.

“Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Ya, saya ga mau. Kenapa? Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati pada 12 Desember 2024 lalu. (*)

Hasto Kristiyanto tersangka, KPK, PDI Perjuangan, Sekjen PDI Perjuangan

Exit mobile version