PolitikWacana

Sufmi Dasco Ahmad Bantah Isu Pilkada Dipilih DPRD, DPR Fokus Revisi UU Pemilu

Sekaltim.co – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, dan perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua agenda utama, yakni perkembangan Undang-Undang Pemilu serta wacana yang beredar di masyarakat terkait perubahan mekanisme Pilkada. Dasco memastikan, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa fokus legislasi tahun ini hanya pada revisi UU Pemilu.

“Ada dua hal yang dibahas, yakni Undang-Undang Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang Undang-Undang Pilkada. Kami sudah sepakat bahwa di Prolegnas 2026 tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Ia menepis isu yang berkembang di ruang publik mengenai rencana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut Dasco, wacana tersebut belum pernah masuk agenda pembahasan DPR dan bahkan belum terpikirkan untuk dibahas secara resmi.

“Yang katanya kepala daerah dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu,” tegasnya.

Selain soal Pilkada, Dasco juga memastikan bahwa Pemilihan Presiden 2029 tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, meskipun DPR tengah bersiap membahas revisi UU Pemilu. Penegasan ini disampaikan untuk merespons spekulasi terkait kemungkinan perubahan sistem pemilihan presiden.

“Dalam revisi UU Pemilu, khusus untuk Pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Dasco.

Hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan tiga poin penting. Pertama, dalam Prolegnas 2026, Komisi II DPR RI hanya akan membahas RUU Pemilu. Kedua, RUU Pilkada tidak termasuk dalam pembahasan UU Pemilu dan tidak masuk Prolegnas 2026. Ketiga, sistem pemilihan presiden tidak diubah, tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat, bukan dipilih oleh MPR.

Hingga saat ini belum ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) resmi terkait RUU Pilkada. Hal tersebut menjadi alasan kuat mengapa pembahasan revisi UU Pilkada belum dan tidak bisa dilakukan.

Menurutnya, DPR dan pemerintah berkomitmen menjalankan setiap proses legislasi secara transparan, terukur, dan sesuai mekanisme konstitusional. Prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pembahasan undang-undang.

Penegasan dari pimpinan DPR ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah maupun presiden. Dasco memastikan, seluruh agenda legislasi berjalan sesuai rencana resmi dan tidak ada pembahasan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!