Supres Penggantian Hasyim Asy’ari di KPU RI Masih Proses Administrasi
SEKALTIM.CO – Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Surat Presiden (supres) sebagai tahapan penggantian Hasyim Asy’ari di KPU RI.
Setidaknya, hingga 23 Juli 2024. supres penggantian Hasyim Asy’ari tersebut belum terbit dan masih dalam proses administrasi.
Menurut Presiden Jokowi, saat ini tahapan supres penggantian Hasyim Asy’ari masih dalam proses administrasi.
Jokowi menyatakan, jika tahapan administrasi telah selesai, maka pemerintah akan mempercepat proses penggantian Hasyim Asy’ari di KPU RI.
“Itu, kan proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung, ya akan kita percepat,” ungkap Jokowi usai meninjau Pekan Imunisasi Nasional, Jayapura, 23 Juli 2024, disimak dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden.
Surpres itu akan menjadi pijakan Komisi II DPR untuk tahapan proses pemilihan anggota dan Ketua KPU pengganti Hasyim.
Artinya, proses penggantian dimulai setelah Presiden mengirim supres penggantian Hasyim Asy’ari ke DPR.
Komisi II DPR kemudian akan memproses pemilihan anggota dan Ketua KPU baru setelah menerima Surpres.
Hasyim Asy’ari sebelumnya diberhentikan sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 karena terbukti atas perilaku asusila.
Perilaku asusila itu dilakukan Hasyim kepada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Setelah Hasyim diberhentikan DKPP, posisi Ketua KPU RI diisi oleh Plt. Mochamad Afifuddin.
Presiden Jokowi sendiri telah menandatangani SK pemberhentian Hasyim Asy’ari pada 9 Juli 2024.
Itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 73/P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli 2024 lalu.
Secara teknis, penggantian bisa dilakukan dengan melantik calon anggota KPU pada nomor urut berikutnya, yaitu Iffa Rosita, anggota KPU Kaltim saat ini.
Meskipun demikian, proses ini tetap memerlukan supres penggantian Hasyim Asy’aridari Presiden sebagai dasar hukum.
Situasi ini menunjukkan adanya urgensi untuk segera mengisi kekosongan posisi Ketua KPU mengingat Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. (*)