Surat Edaran 14/2025 Mendikdasmen saat Murid Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sekaltim.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 terkait Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jumat 28 November 2025. Kebijakan Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti ini dirilis menyesuaikan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Sebagian besar pemerintah daerah sudah menetapkan libur semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Surat Edaran 14/2025 ini muncul karena jadwal libur sekolah bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru, yang biasanya berdampak pada tingginya mobilitas masyarakat. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong penguatan ekonomi nasional selama periode Nataru.
“Mengimbau Pemerintah Derah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, peqlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya,” demikian tercantum dalam tujuan Surat Edaran 14/2025.
Melalui Surat Edaran 14/2025 tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan beberapa poin penting. Pertama, sekolah diminta tidak membebani murid dengan PR atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya besar atau penggunaan gawai secara intensif. Bila pun ada tugas, harus yang simpel, fun, dan bisa dikerjakan bareng keluarga.
“Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” demikian tertulis pada poin b isi surat edaran.
Selain itu, sekolah wajib memberikan edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada murid. Mulai dari mengenali risiko lingkungan, memahami jalur evakuasi, keselamatan di jalan, hingga perilaku aman di rumah dan tempat wisata. Semua ini jadi bekal penting agar murid tetap aman selama liburan.
Tak hanya murid, orang tua juga diajak aktif. SE mengimbau keluarga untuk memanfaatkan waktu libur buat quality time: kegiatan rumah sederhana, ngobrol soal pengalaman sekolah, hingga aktivitas rekreasi sesuai kemampuan keluarga. Penguatan literasi, numerasi, dan aktivitas seni-olahraga juga disarankan.
Orang tua juga diimbau bijak mengatur penggunaan gawai, mendampingi anak saat mengakses internet, serta memastikan mereka jauh dari konten berbahaya. Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan risiko lain juga jadi perhatian utama dalam SE ini.
Isi lengkap Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025
Surat Edaran 14/2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi panduan resmi bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga satuan pendidikan di seluruh Indonesia. (*)





