Ekonomi Islam

  • Muhammadiyah Terima Tawaran Tambang dari Pemerintah

    SEKALTIM.CO – Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, dikabarkan mengumumkan keputusannya untuk menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

    Keputusan ini disampaikan Anwar Abbas, Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rabu malam 24 Juli 2024.

    “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” ujarnya kepada wartawan, dikutip 25 Juli 2024.

    Rapat pleno yang membahas hal ini berlangsung pada Sabtu 13 Juli 2024, di mana PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan sikap mereka terkait tawaran mengelola tambang dari pemerintah.

    Namun, persetujuan Muhammadiyah ini bukan tanpa syarat. Anwar menjelaskan bahwa ada beberapa catatan penting yang menyertai keputusan tersebut.

    Salah satu poin krusial adalah komitmen untuk menjaga lingkungan dalam pengelolaan tambang.

    “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” tegas Anwar.

    Selain aspek lingkungan, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tambang.

    Anwar, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingatkan agar masyarakat tidak mengedepankan emosi dalam menghadapi masalah ini.

    “Di situ ada hitung-hitungannya,” tuturnya, merujuk pada pertimbangan-pertimbangan yang telah dibahas dalam rapat pleno.

    Keputusan Muhammadiyah ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam beberapa regulasi.

    Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Selanjutnya, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Senin 22 Juli 2024.

    Langkah Muhammadiyah ini membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

    Di satu sisi, hal ini bisa dilihat sebagai peluang bagi ormas untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan ekonomi nasional.

    Namun di sisi lain, tantangan yang dihadapi juga tidak ringan.

    Antara lain soal aspek lingkungan, hubungan dengan masyarakat lokal, dan transparansi dan akuntabilitas.

    Sebagai ormas yang selama ini dikenal dengan kiprahnya di bidang pendidikan dan sosial, Muhammadiyah perlu meyakinkan publik bahwa langkah ini tidak akan mengurangi komitmen mereka terhadap nilai-nilai keislaman dan kemaslahatan umat. (*)

Back to top button