Palaran Samarinda

  • Remaja di Samarinda Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur, Awalnya Kenalan di Instagram

    Samarinda, SEKALTIM.CO – Kasus kekerasan seksual pada anak kembali menyeruak di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini, jajaran Polsek Palaran mengungkap tindak kejahatan perlindungan anak di wilayah hukumnya berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juni 2024.

    Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra membenarkan, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun warga Palaran telah diamankan terkait kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.

    “Atas laporan orang tua korban, pelaku diamankan di Polsek Palaran untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Zarma, melalui keterangan tertulis, Sabtu 15 Juni 2024.

    Berkenalan Lewat Instagram

    Kronologinya bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui Instagram. Keduanya kemudian saling mengobrol via Direct Message (DM). Pada 13 Juni lalu, pelaku menghubungi korban dan menanyakan keadaan rumah.

    Mendapati rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku pun menyampaikan keinginannya untuk bertemu. Begitu sampai, pelaku langsung merayu Bunga untuk berhubungan badan dengan mengancam, “Kalau kamu tidak mau berhubungan badan denganku, nanti kamu mati!”

    Terteror, korban pun menuruti keinginan remaja bejat tersebut. Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban dan melakukan tindak asusila kepada korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban yang masih shock.

    Keesokan harinya, korban mengaku pada orang tuanya. Keluarganya sangat terkejut dan segera melaporkan kasus rudapaksa ini ke Polsek Palaran.

    “Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kasus masih terus kami dalami lebih lanjut,” terang Kompol Zarma.

    Atas kejahatannya, pelaku dapat dikenai hukuman 5 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku bejat ini akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dikenai sanksi penjara 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ungkap Kompol Zarma Putra. (*)

Back to top button