
Paser, Sekaltim.co – Kasus tambang batubara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) mencoreng upaya perlindungan kawasan konservasi.
Empat pelaku yang tertangkap tangan menambang batubara tanpa izin di area konservasi Cagar Alam Teluk Adang Paser tersebut ditangkap aparat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan operasi dilakukan bersama BKSDA Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Para pelaku berinisial PT, J, GM, dan W ditangkap di lokasi, lengkap dengan empat ekskavator dan satu dump truck yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas kami. Aktivitas pertambangan ilegal di Cagar Alam Teluk Adang berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem,” tegas Leonardo dalam keterangan tertulis, Senin 8 Desember 2025.
Ia menambahkan, Gakkum akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pelaku korporasi yang membiayai operasi pertambangan ilegal tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberi efek jera dan menghentikan praktik merusak kawasan konservasi.
Keempat pelaku kini menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Mereka dijerat pasal berlapis dari UU P3H, UU Kehutanan, UU Konservasi, hingga KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam mencegah laju perusakan hutan.
“Sinergitas dengan pengelola kawasan konservasi, aparat penegak hukum, dan TNI sangat penting untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus tambang ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Paser Kaltim ini, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pertambangan ilegal di kawasan konservasi. Hutan dan habitatnya memiliki fungsi vital bagi keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan. (*)









