KukarPERKARA

Tambang di Mangkurawang Kukar Ditolak Warga, Diduga Ilegal dan Merusak Lingkungan

Kukar, SEKALTIM.CO – Ratusan warga Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong Kabuputen Kutai Kartanegara Kalimantan Timur melakukan aksi demo menolak aktivitas tambang batubara diduga ilegal, Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Aksi demo digelar di lokasi penambangan batubara yang terletak di RT 15 Dusun Sukodadi. Warga menolak aktivitas pertambangan batubara di wilayah tersebut.

Menurut warga setempat, aktivitas tambang batubara diduga ilegal ini sudah berlangsung cukup lama tanpa izin. Warga dari lima RT di sekitar lokasi penambangan melakukan aksi menuntut agar kegiatan tambang dihentikan.

Pasalnya, tambang tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan lahan pertanian warga.

Koordinator aksi, Fatur Rahman menegaskan bahwa kegiatan penambangan harus segera dihentikan. Sebab telah merusak ekosistem pertanian seluas 200 hektare yang menjadi sumber penghidupan utama warga setempat.

“Mayoritas warga di sini adalah petani dengan sistem tadah hujan. Kerusakan lahan akibat tambang ilegal ini sangat merugikan kami,” ujar Faturrahman kepada wartawan.

Selain itu, lokasi tambang berada tidak jauh dari pemukiman warga. Letaknya yang berada di atas bukit mengkhawatirkan warga soal dampaknya terhadap lahan pertanian.

Oleh karena itu, warga mendesak aparat setempat menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami menuntut aparat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Agar hak kami sebagai petani dilindungi,” imbuh Fatur.

Turut mendampingi aksi warga menolak tambang di Mangkurawang, Camat Tenggarong Sukono. Sukono menegaskan akan mengawal aspirasi warga. Pascapenyampaian aspirasi, dilakukan mediasi antara warga dan penambang.

Hasilnya disepakati bahwa tambang ilegal tersebut harus segera ditutup. Langkah ini diambil guna melindungi lahan pertanian warga dari dampak aktivitas penambangan liar.

“Saya akan memimpin demo jika kesepakatan mediasi dilanggar penambang. Kami juga akan buat laporan resmi ke instansi terkait dan kepala daerah,” tegas Camat Sukono kepada wartawan.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menurunkan tim untuk memeriksa lokasi. Dia menegaskan aktivitas tambang ilegal tidak bisa ditoleransi lantaran merugikan banyak pihak.

“Kami akan menindak tegas jika kegiatan ini melanggar aturan dan mengganggu warga. Kepolisian akan lakukan pendalaman dan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Heri Rusyaman, kepada wartawn 2 Februari 2024.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius. Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan aktivitas tambang liar jelas-jelas melanggar hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tercantum larangan serta penjatuhan hukum bagi pelaku penambang yang tidak memiliki izin.

“Harus segera ditindak tegas, seperti memasang police line. Agar warga merasa aman,” ucap Mareta.

Ia menilai tak perlu ada mediasi antara penambang dan warga. Sebab bukti pelanggaran sudah jelas, sehingga perlu ditindaklanjuti cepat dan tegas.

Maraknya tambang liar di Tenggarong ini berpotensi memicu konflik antarwarga dan penambang. Sebab selain merusak lingkungan, tambang koridoran juga mengancam mata pencaharian warga.

Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga, pemerintah diminta segera menutup tambang di Mangkurawang tersebut. Serta menindaklanjuti pelaku penambangan liar sesuai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, warga bisa terhindar dari dampak negatif tambang batubara ilegal tersebut. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button