Tanduk Rusa Kalimantan Ilegal Disita di Nunukan, Barantin Serahkan ke BKSDA Kaltim
Sekaltim.co – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan 38 pasang tanduk rusa Kalimantan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), Kamis 26 Februari 2026. Barang sitaan tersebut merupakan hasil tindakan penahanan karantina sepanjang 2025.
Petugas Barantin mengamankn tanduk rusa Kalimantan itu saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Dari hasil pemindaian, terdeteksi bagian tubuh satwa liar yang mencurigakan. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan dan diputuskan untuk ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menjelaskan bahwa sebagian tanduk rusa tersebut merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, serta dari Nunukan dengan tujuan Parepare, seluruhnya melalui jalur transportasi laut.
“Ini adalah hasil penahanan Karantina Kalimantan Utara di tahun 2025, sebagian tanduk rusa ini adalah barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare, semuanya lewat transportasi laut,” ujar Ichi Langlang Buana dalam keterangan tertulis, 27 Februari 2026.
Ichi menambahkan, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan tercantum dalam Appendix II. Status tersebut menunjukkan bahwa spesies ini belum terancam punah, namun dapat mengalami ancaman serius apabila perdagangan tidak dikendalikan secara ketat.
Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuh rusa, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, barang sitaan tersebut diserahkan kepada BKSDA Kaltim untuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan konservasi.
“Media pembawa ini selanjutnya kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya, mengingat tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang berada dalam pengawasan konservasi,” kata Ichi.
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara karantina dan lembaga konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang rawan peredaran ilegal bagian tubuh satwa. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa dan mencegah praktik perdagangan ilegal yang berpotensi mengancam populasi satwa di alam.
Usai penyerahan tanduk rusa Kalimantan, Barantin menegaskan akan terus mendukung upaya konservasi melalui penegakan hukum karantina dan kerja sama lintas sektor, guna memastikan perlindungan satwa liar berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)









