Nusantara

THR Ojol 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Kawal Transparansi Bonus Lebaran

Sekaltim.co – Pemerintah memastikan mengatur tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol) dan driver sejenisnya tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli memastikan driver ojol akan menerima THR tahun ini.

Kepastian THR ojol ini menjadi angin segar yang berembus tegas, di tengah kebutuhan yang kian mendesak menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Pencairan dijadwalkan paling lambat H-7 Lebaran, agar para mitra bisa menyambut hari kemenangan dengan hati lebih tenang dan dompet tak lagi bimbang.

Kabar soal THR ojol 2026 kerap jadi perbincangan paling panas di linimasa. Dari pangkalan ke grup WhatsApp komunitas, dari warung kopi hingga kolom komentar aplikasi, harapannya sama: ada bonus Lebaran sebagai bentuk apresiasi nyata. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa regulasi terbaru memberi ruang perlindungan bagi pekerja gig economy, termasuk pengemudi transportasi daring.

Meski berstatus mitra, bukan pegawai tetap, para driver tetap mendapat perhatian. Pemerintah mengimbau perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive untuk menyalurkan insentif atau Bonus Hari Raya (BHR). Skemanya bisa berupa tambahan saldo, insentif performa, potongan komisi khusus, hingga program loyalitas Lebaran.

Tahun 2026, pola pemberian lebih diarahkan berbasis performa. Artinya, semakin aktif dan produktif mitra dalam menyelesaikan order, semakin besar peluang mendapatkan insentif maksimal. Beberapa aplikator menjadwalkan pencairan antara H-7 hingga H-3 sebelum Lebaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli driver ojek online, terutama saat harga kebutuhan pokok merangkak naik.

Dukungan pemberian THR untuk ojol juga datang dari parlemen. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, mendesak sinergi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar penyaluran THR berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, negara harus hadir mengawal hak pengemudi dan kurir daring, agar kebijakan ini tak sekadar simbolik, melainkan benar-benar berdampak signifikan.

Ia menegaskan pentingnya indikator jelas dalam menentukan kriteria penerima dan besaran bonus. Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya juga perlu dilakukan, supaya kebijakan THR ojol tak hanya jadi janji manis, tapi realisasi yang manis.

“Kami meminta Kemenaker berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan penyaluran THR bagi pengemudi ojek online dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap hak mereka,” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026 dikutip dari laman resmi PKB.

Bagi driver yang mengalami kendala pencairan, pemerintah membuka kanal pengaduan resmi seperti Call Center Kemnaker 1500-630, WhatsApp Posko THR 0811-9521-150, hingga aplikasi SIAP Kerja. Mitra juga bisa menghubungi pusat layanan aplikator atau mendatangi Driver Service Center terdekat dengan membawa bukti performa dan identitas akun.

Kepastian THR ojol 2026 ini bukan sekadar angka yang masuk saldo, melainkan simbol penghargaan atas keringat di jalanan. Di balik helm dan jaket hijau, ada keluarga yang menanti. Dan tahun ini, negara berjanji untuk tak lagi abai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!