Tiga Besar Wilayah Rawan Peredaran Narkoba di Kaltim Menurut BNNP

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Brigjen Pol Edhy Moestofa mengungkapkan pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba di Kaltim sejak tahun 2020.

Dari pemetaan tersebut, BNNP Kaltim mencatat ada 68 kelurahan/desa dari total 1.040 desa/kelurahan di Kaltim yang masuk kategori rawan. Jumlah ini diperoleh dari pemetaan yang rutin dilakukan BNNP Kaltim sejak 2020 hingga kini.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menempati posisi pertama dengan tingkat kerawanan tertinggi, yakni 25 kelurahan/desa masuk kategori berbahaya. Di posisi kedua ada Kota Samarinda dengan 9 kelurahan rawan, disusul Kabupaten Paser dengan 8 desa/kelurahan rawan.

“Ini pemetaan dari BNNP Kaltim sejak 2020 sampai sekarang. Kami terus lakukan upaya pencegahan di kawasan tersebut,” ujar Brigjen Edhy dalam rilis akhir tahun, Rabu 27 Desember 2023.

Sepanjang 2023, BNNP Kaltim menangani 38 laporan kasus narkotika dan 1 kasus TPPU senilai Rp 6 miliar. Dari 38 kasus narkoba itu, 48 berkas telah P21 dan 7 berkas masih dalam penyidikan.

“Dari 38 kasus, 48 berkas sudah P21 dan 7 berkas masih disidik,” jelas Edhy.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja 7,8 kg, sabu 1,1 kg, ekstasi 51 butir, dan liquid 301 ml. Bukti non-narkotika meliputi 9 kendaraan, 26 HP, 2 rumah, dan uang Rp5,25 juta. Total nilai barang bukti mencapai Rp2,4 miliar.

Edhy menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus TPPU senilai Rp6 miliar yang diduga sindikat narkoba. Ia berharap dalang dibalik kasus ini segera tertangkap.

“Kasus TPPU Rp6 miliar masih kami kembangkan. Mudah-mudahan dalangnya segera kita ringkus,” tegas Edhy.

Dengan pemetaan wilayah rawan, diharapkan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kaltim makin terarah dan optimal. Kerja sama lintas instansi juga diperlukan agar sindikat narkoba bisa diberantas hingga ke akarnya, sehingga Kaltim bebas dari narkoba. (*)

Exit mobile version