Tim Penyidik Kejati Kaltim Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 M

Samarinda, Sekaltim.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim, Senin 26 Mei 2025. Penggeledahan Dispora Kalimantan Timur ini terkait dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tahun anggaran 2023.
Operasi paksa berlangsung selama 3 jam mulai pukul 14.00 WITA di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. Tim penyidik tidak hanya menggeledah kantor Dispora, tetapi juga eks kantor Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) serta ruangan-ruangan terkait kegiatan DBON.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan guna proses penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulis.
Kasus berawal tahun 2023 ketika Pemprov Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Tiga hari kemudian, terbit SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang Penerima Hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dispora.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan pada 17 April 2023 dengan nilai hibah Rp100 miliar. Setelah dicairkan, dana tersebut disalurkan kepada delapan lembaga/badan olahraga.
Pihak kejaksaan menduga pemberian dan pengelolaan dana hibah melanggar peraturan yang berlaku. Dugaan ini memicu penyelidikan mendalam terhadap alur dana dari Pemprov Kaltim hingga penerima akhir.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” jelas keterangan tertulis Kejati Kaltim.
Penggeledahan ini menandai penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim yang diduga merugikan keuangan negara. Proses hukum akan berlanjut dengan penyitaan barang bukti yang telah diamankan tim penyidik. (*)