Timbul Sianturi DPO Asal Kaltim Diringkus Tim Intelijen Kejagung Usai Buron 15 Tahun

Kalsel, SEKALTIM.CO – Setelah 15 tahun menjadi buron, Timbul Sianturi, terpidana kasus korupsi asal Kalimantan Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Penangkapan Timbul Sianturi berlangsung pada Selasa malam, 2 Juli 2024, sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Timbul Sianturi, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 80/PID/2009/PT.SMDA tertanggal 16 Juni 2009.

Operasi Penangkapan yang Mendebarkan

Penangkapan Timbul Sianturi bukanlah perkara mudah. Tim Intelijen Kejagung harus berhadapan dengan sikap tidak kooperatif dari terpidana yang bahkan sempat mencoba melarikan diri.

Namun, berkat kesiapsiagaan dan profesionalisme Tim Satgas, Sianturi akhirnya berhasil diamankan.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan Tim Satgas, akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan,” ungkap Kejaksaan RI dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 4 Juli 2024.

Kronologi Kasus Korupsi Timbul Sianturi

Kasus yang menjerat Timbul Sianturi bermula pada tahun 2009, ketika Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepadanya atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Putusan pengadilan menyatakan:

1. Terdakwa Timbul Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Namun, alih-alih menjalani hukuman, Sianturi memilih untuk melarikan diri dan menjadi buronan selama 15 tahun lamanya.

Pasca penangkapan, Timbul Sianturi dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Rencananya, ia akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. (*)

Exit mobile version