Berau, SEKALTIM.CO – Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur melaksanakan deteksi dini di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Senin 20 Mei 2024.
Deteksi dini Rutan Tanjung Redeb Berau ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Heri Azhari ini. Tujuannya untuk memastikan situasi aman dan kondusif di Rutan Tanjung Redeb.
“Kita pastikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dalam situasi aman,” terang Heri Azhari, menindaklanjuti perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.
Kadivpas Heri Azhari memberikan arahan kepada jajaran Pemasyarakatan di Rutan Tanjung Redeb untuk dapat menjaga komitmen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham.
“Visi dan misi Kemenkumham sudah dijelaskan dalam peraturan yang berlaku. Saya berharap, jajaran di sini (Rutan Tanjung Redeb) dapat mengimplementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan maju dan Back To Basics,” harapnya.
Pelaksanaan deteksi dini dengan penggeledahan area hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terbagi menjadi 2 regu yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan, Arimin, dan Kepala Bidang Pembinaan, Tribowo.
Seluruh hunian WBP disisir guna memastikan dan mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, menerangkan bahwa dirinya selalu menegaskan kepada jajarannya untuk dapat menjaga komitmen dan bekerja sesuai dengan Prosedur Pemasyarakatan yang berlaku.
“Sesuai dengan aturan saja, saya sudah sampaikan kepada seluruh petugas untuk dapat menjaga komitmen sebagai ASN Kemenkumham,” ucapnya.
“Jika terjadi pelanggaran, maka tentunya akan ada punishment sesuai dengan peraturan dari pimpinan,” lanjut Dadang, yang juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Satops Patnal di Rutan Tanjung Redeb. “Semoga kondusifitas di sini (Rutan Tanjung Redeb) dapat terus terjaga,” harapnya.
Kegiatan deteksi dini ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengamanan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Rutan Tanjung Redeb.
Dengan adanya pengawasan dan pengecekan secara berkala, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan menjaga ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. (*)