Kukar, SEKALTIM.CO – Kalimantan Timur menghadapi tantangan dalam memerangi stunting atau gagal tumbuh pada anak. Data menunjukkan adanya peningkatan angka stunting di wilayah ini pada tahun 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, menegaskan bahwa upaya pencegahan stunting harus menjadi prioritas utama karena lebih efektif dibandingkan dengan pengobatan stunting itu sendiri.
Dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) Evaluasi Kebijakan Capaian Penurunan Stunting di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Kamis, 28 Maret 2024, dr. Jaya Mualimin menyampaikan data terbaru tentang prevalensi stunting di wilayah ini.
“Angka stunting di Provinsi Kalimantan Timur meningkat dari 22,8% pada tahun 2021 menjadi 23,9% pada tahun 2022,” ungkapnya.
Fokus Pencegahan Stunting pada Masa Sebelum Kelahiran dan Anak Usia 6-23 Bulan
Jaya Mualimin menekankan pentingnya intervensi untuk pencegahan stunting, terutama pada masa sebelum kelahiran dan anak usia 6-23 bulan.
“Pencegahan stunting jauh lebih efektif dibandingkan dengan pengobatan stunting,” tegasnya.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Kalimantan Timur, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tujuan FGD dengan tema “Melalui FGD, Kita Kejar Target Capaian Penurunan Stunting di Kalimantan Timur hingga mencapai 12,83%” ini adalah untuk mengevaluasi capaian penurunan stunting di Kalimantan Timur pada tahun 2024, serta mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Komitmen Kuat Pemerintah Kaltim dalam Upaya Penurunan Stunting
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya penurunan stunting. Mereka telah merancang program-program yang terintegrasi dan berkelanjutan, melibatkan semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, Junaidi, menegaskan bahwa Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting memiliki peran krusial dalam mengkoordinasikan berbagai kebijakan dan program untuk mencapai target penurunan stunting yang telah ditetapkan.
Junaidi mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, sektor swasta, maupun lembaga-lembaga sosial, untuk bersatu padu dan memberikan kontribusi terbaik dalam upaya ini.
“Satgas Percepatan Penurunan Stunting yang kita bentuk memiliki peran krusial dalam mengkoordinasikan berbagai kebijakan dan program untuk mencapai target penurunan stunting yang telah ditetapkan. Saya mengajak semua pihak terlibat, termasuk unsur pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga-lembaga sosial, untuk bersatu padu dan memberikan kontribusi terbaik dalam upaya ini,” ungkap Junaidi.
Delapan Amanat Penting dari Wakil Presiden RI untuk Mempercepat Penurunan Stunting
Pemerintah Pusat, melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, telah memberikan arahan penting untuk mempercepat penurunan stunting di Indonesia. Wakil Presiden RI, selaku Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S), memberikan delapan amanat penting untuk memastikan prevalensi stunting turun 14 persen pada tahun 2024.
1. Program percepatan penurunan stunting harus dipastikan tetap menjadi program prioritas bangsa pada masa transisi pemerintahan.
2. Perlunya peningkatan kapasitas kader posyandu dan puskesmas agar pemantauan status gizi bisa dilakukan dengan cepat dan akurat.
3. Perlu peningkatan cakupan dan kualitas konsumsi Tablet Tambah Darah, pemeriksaan kehamilan minimal 6 kali, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI bergizi, dan imunisasi dasar lengkap.
4. Perlunya edukasi pengasuhan anak diberikan tidak hanya kepada orang tua, tetapi juga kepada keluarga besar, termasuk nenek dan kakek, agar anak tidak stunting.
5. Perlu penguatan pengorganisasian dan kapasitas penggerak di lapangan untuk memastikan setiap intervensi penurunan stunting betul-betul digunakan tepat sasaran.
6. Berbagai pendekatan untuk mempercepat penurunan stunting perlu digunakan. Tidak hanya pendekatan legal formal dan politik, tetapi juga pendekatan sosial-kultural dan keagamaan perlu digunakan.
7. Masalah stunting dan masalah gizi lainnya harus dituntaskan. Percepatan penurunan stunting bukan soal prevalensi, tetapi tugas kemanusiaan yang berkelanjutan dan penentu kualitas kehidupan bangsa ke depan.
8. Perlu dilakukan refleksi dan evaluasi bersama secara menyeluruh untuk menjadi rekomendasi bagi pemerintahan mendatang.
Dengan komitmen kuat dari semua pihak dan implementasi strategi yang komprehensif, Kalimantan Timur berharap dapat memerangi stunting secara efektif dan mencapai target penurunan prevalensi stunting yang telah ditetapkan. (*)