Sekaltim.co – Sebuah video viral camat sembunyi bawah meja mengguncang jagat media sosial Indonesia pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Video viral camat sembunyi bawah meja tersebut menampilkan seorang camat yang tertangkap basah membawa alat peraga kampanye (APK) dengan kendaraan dinas.
Camat itu kemudian bersembunyi di bawah meja di kantornya untuk menghindari warga yang menggeruduknya.
Tampak dalam video itu aparat TNI dan Polri menyertai warga saat penggerebekan Camat Enggo Pratama yang sembunyi di bawah meja.
Kronologi Kejadian
Insiden viral camat sembunyi bawah meja ini terjadi di Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Camat Negerikaton, Enggo Pratama, diduga telah melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024.
Sekitar pukul 09.00 WIB, warga menemukan sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BE 2389 GQ terparkir di halaman kantor kecamatan.
Setelah diselidiki, di dalam mobil tersebut ditemukan ratusan APK dan baju kaos bergambar pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali.
Penyelidikan dan Penemuan
Setelah menunggu selama empat jam, Bawaslu Pesawaran bersama petugas kepolisian dan warga membuka mobil tersebut.
Saat dicari, pemilik mobil tidak berada di lokasi, dan pegawai kecamatan terkesan menutup-nutupi keberadaan sang camat.
Akhirnya, Camat Enggo Pratama ditemukan sedang bersembunyi di bawah meja di ruang kerjanya.
Sejumlah warga merekam penggerebekan itu dan menjadi viral saat camat ditemui sembunyi bawah meja.
Kejadian ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, termasuk diunggah di akun Instagram Medan Terkini pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dugaan Pelanggaran
Tindakan Camat Enggo Pratama diduga melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tentang netralitas aparatur sipil negara, tentara, dan aparat kepolisian.
Lebih mengejutkan lagi, untuk mengelabui aksinya, oknum camat tersebut diduga telah mengganti pelat mobil dinasnya dengan nomor polisi palsu.
Tanggapan Bawaslu
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan bahwa pihaknya telah meregistrasi perkara dugaan keterlibatan Camat Negerikaton dan sudah membahasnya dalam rapat pleno bersama seluruh unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, baik terlapor maupun pelapor,” ujar Fatihunnajah kepada wartawan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dikutip dari Harian Momentum.
Proses Hukum
Terkait proses hukum tindak pidana Pilkada yang dilakukan Camat Negerikaton Enggo Pratama, pihak Bawaslu Pesawaran akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Fatihunnajah juga menegaskan, “Kami berpedoman pada Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tentang netralitas aparatur sipil negara.”
Imbauan untuk Masyarakat
Bawaslu Pesawaran berharap masyarakat tetap kondusif dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan provokatif yang melanggar hukum selama tahapan kampanye Pilkada berlangsung.
“Kami juga berkoordinasi bersama penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri dalam rangka mengawal Pilkada 2024 agar berjalan kondusif,” tutup Fatihunnajah.
Kasus viral camat sembunyi bawah meja menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. (*)