NUSANTARAPERKARA

Viral Video Dugaan Pemerasan Nenek oleh Oknum Satpol PP Pekanbaru, Dua Pelaku Dipecat

Riau, SEKALTIM.CO – Sebuah video viral memperlihatkan tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta uang sebesar Rp3 juta kepada seorang nenek.

Kasus ini menuai kecaman publik dan berujung pada pemecatan dua pelaku, sementara satu lainnya dijatuhi sanksi disiplin.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu, 19 Juni 2024, ketika tiga pria berseragam Satpol PP mendatangi rumah Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

Mereka menanyakan izin pendirian rumah kontrakan yang sedang dikerjakan oleh Mardiana.

Mardiana menceritakan pada 21 Juni 2024 kepada wartawan dikutip dari Detik, “Mereka datang bertiga, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya ‘ada surat izin nggak’, saya bilang nggak ada. ‘Kalau nggak punya surat, izin harus ada’.”

Ketika Mardiana menanyakan cara mengurus surat izin, salah satu oknum menjawab bahwa mereka adalah “orang lapangan” dan menawarkan pengurusan di tempat.

Mereka kemudian meminta uang Rp1 juta untuk setiap pintu kontrakan. Karena ada tiga pintu, total yang diminta adalah Rp3 juta.

“Mereka bilang 1 pintu bayar Rp1 juta. Ibu bayar Rp3 juta (untuk 3 pintu). Kan saya bilang tidak ada uang. Terus mereka nanya ‘saya mau dengar dari ibu’, ya saya bilang hanya ada Rp 300 ribu (untuk satu pintu),” ungkap Mardiana.

Akhirnya, Mardiana yang kebingungan memberikan uang Rp900 ribu kepada ketiga oknum tersebut. Namun, setelah menerima uang, mereka tidak pernah kembali atau memberikan surat izin yang dijanjikan.

Respon Pemerintah Kota Pekanbaru

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, langsung melakukan kroscek ke lapangan.

Ia mengunjungi rumah Mardiana untuk mengklarifikasi kejadian dan meminta maaf atas ulah oknum bawahannya, Jumat 21 Juni 2024.

Zulfahmi menegaskan bahwa perbuatan ketiga anggotanya ilegal dan tidak sesuai prosedur.

“Tiga orang anggota yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R. Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer,” jelasnya.

Sanksi Tegas untuk Pelaku

Sebagai tindak lanjut, pihak Satpol PP Pekanbaru mengambil langkah tegas:

1. Dua pelaku berstatus honorer, Agus Azriadi dan H, langsung dipecat dengan tidak hormat.
2. Satu pelaku berstatus ASN, Raziek, akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, juga angkat bicara menanggapi kejadian ini. Ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan ketiga oknum tersebut bersifat personal dan bukan kebijakan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Hari ini sudah diminta diganti kerugian korban,” ujar Risnandar, memastikan bahwa uang Mardiana akan dikembalikan.

Kunjungan dan Klarifikasi

Pada Jumat, 21 Juni 2024, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, bersama Kasi KUKM Satpol PP Kota Pekanbaru dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kelurahan Sialang Munggu melakukan kunjungan ke lokasi kejadian.

Satpol PP Pekanbaru

Mereka bersilaturahmi dengan Mardiana, mengklarifikasi masalah, dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.

Dalam kunjungan tersebut, Zulfahmi menyatakan, “Kami akan menindaklanjuti oknum yang melakukan pungli secara tegas sesuai aturan yang berlaku.”

Kasus pemerasan oleh oknum Satpol PP terhadap Mardiana menjadi sorotan khususnya dalam pelayanan publik. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button