Walau Ada Penyesuaian PBPU JKN, 4 Daerah di Kaltim Termasuk Samarinda Masih Dibiayai Provinsi

Samarinda, Sekaltim.co – Kebijakan pengembalian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke kabupaten/kota memicu sorotan publik setelah muncul perbedaan mencolok antardaerah.
Kota Samarinda disebut-sebut tercatat paling besar terdampak kebijakan pengembalikan kepesertaan JKN ini. Sementara Kota Balikpapan justru tidak masuk dalam daftar utama dari pengalihan di antara empat kabupaten/kota di Kaltim.
Isu ini sebelumnya turut disorot Anggota DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun melalui story di akun instagramnya, @afifrayhaaan. Anak dari Wali Kota Samarinda Andi Harun ini pun mempertanyakan alasan ketimpangan kebijakan tersebut.
Ia menilai publik berhak mendapat penjelasan terbuka mengapa satu daerah di Kaltim ini malah terkena dampak besar, sementara daerah lain tidak tersentuh secara signifikan.
“Kok Samarinda paling besar dipotong JKN BPJSnya. Balikpapan kok nggak ada. Sepolitisasi itu kah sudah. Bung, nggak gitu caranya jadi pemimpin,” kritiknya.
Menjawab pernyataan politikus Gerindra itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin angkat bicara. Kebijakan ini menurut dia, hanya menyasar peserta PBPU/BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja Pemda).
Perlu dipahami, PBPU/BP Pemda merupakan kelompok masyarakat ekonomi menengah yang selama ini masih dibiayai pemerintah daerah untuk mengejar target Universal Health Coverage (UHC).
“Ini bukan untuk masyarakat miskin. Yang kita alihkan adalah segmen menengah yang sebenarnya sudah bisa mandiri. Kalau untuk masyarakat miskin itu melalui skema PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Samarinda Tertinggi, Balikpapan Terendah
Secara keseluruhan, Dinkes Kaltim mencatat terdapat sekitar 1.167.239 peserta PBPU di seluruh wilayah Kaltim. Dari jumlah tersebut, 1.017.295 jiwa, atau 87,15 persen, ditanggung pemerintah kabupaten/kota. Sementara 12,85 persen, atau 149.944 jiwa, masih menjadi beban Pemerintah Provinsi Kaltim.

Berdasarkan data PBPU per Januari 2026 dari Dinkes Kaltim, terjadi disparitas (kesenjangan) yang cukup tajam antar daerah dalam pembiayaan JKN oleh pemerintah provinsi.
Kota Samarinda tercatat menjadi daerah di Provinsi Kaltim dengan beban terbesar, yakni 57.956 jiwa atau 33,41 persen peserta PBPU yang masih ditanggung oleh Pemprov Kaltim dari total peserta di daerah tersebut.
Sementara itu, Kutai Timur (Kutim) menyusul dengan 33.995 jiwa, atau 28,22 persen, Berau sekitar 13.295 jiwa, atau 13,47 persen, serta Kutai Kartanegara (Kukar) sekitar 19.882 jiwa, atau 8 persen.
Sebaliknya, Kota Balikpapan justru menjadi daerah dengan kontribusi paling rendah, di mana hanya 1,97 persen peserta PBPU, atau 4.125 jiwa yang masih ditanggung oleh provinsi.
“Perbedaan ini yang menjadi dasar kita melakukan rasionalisasi,” jelasnya.
Empat Daerah Masih Ditanggung Provinsi
Meski dilakukan pengalihan kepesertaan di sejumlah daerah, Dinkes Kaltim menegaskan bahwa tidak semua wilayah sepenuhnya lepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pembiayaan JKN.
Empat daerah yakni Samarinda, Kutim, Kukar, dan Berau, masih tetap mendapatkan bantuan pembiayaan dari provinsi, meski jumlahnya telah dikurangi melalui skema rasionalisasi.
Di Kota Samarinda, dari 57.956 peserta PBPU, setelah dilakukan pengalihan sekitar 49.742 jiwa, masih terdapat sekitar 8.214 jiwa yang tetap ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hal serupa terjadi di Kutim. Dari total 33.995 jiwa yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltim, kira-kira sebanyak 24.680 jiwa dikembalikan, sehingga tersisa sekitar 9.315 jiwa yang masih dibiayai provinsi.
Di Kukar, jumlah peserta yang dikembalikan mencapai 4.647 jiwa dari total 19.882 jiwa. Artinya, sekitar 15.235 jiwa masih tetap ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sementara di Berau, sebanyak 4.194 jiwa dikembalikan dari total 13.295 jiwa, sehingga tersisa sekitar 9.101 jiwa yang masih menjadi tanggungan provinsi.
“Tiga daerah yang kita kembalikan ini tidak komplain. Karena mereka sudah mengcover masyarakatnya, di luar pembiayaan provinsi. Sudah sesuai ketentuan UHC minimal 98 persen dan keaktifannya di atas 80 persen,” tegasnya.
“Berbeda dengan Samarinda yang saat ini nilai keaktifannya hanya 83,42 persen. Jadi bila ada pengembalian dari pemerintah provinsi, maka nilai keaktifannya bisa-bisa di bawah 80 persen,” tambahnya.
Tenang! Masih ada Gratispol
Jika tidak sanggup menanggung seluruh beban kepesertaan yang dialihkan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Dinkes Kaltim menegaskan akan ada mekanisme lanjutan yang tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.
Jaya menyebut bahwa skema UHC di masing-masing daerah tetap menjadi acuan utama. Artinya, pemerintah kabupaten/kota tetap wajib memastikan kepesertaan JKN warganya berada pada tingkat minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan di atas 80 persen.
Namun apabila pemerintah daerah tidak mampu menutup kekurangan pembiayaan akibat pengalihan tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim masih memiliki skema perlindungan melalui program Gratispol Kesehatan yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025.
“Kalau daerah tidak mampu meng-cover, tetap ada mekanisme bantuan melalui program Gratispol. Jadi masyarakat tidak akan dibiarkan tidak terlindungi,” paparnya
Yang perlu digarisbawahi, kebijakan ini bukan untuk mengurangi hak-hak layanan kesehatan masyarakat Kaltim, melainkan menata ulang pembagian tanggung jawab pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota agar lebih proporsional dan berkelanjutan.
Pemprov Kaltim berharap kebijakan rasionalisasi ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, melainkan dapat dipahami sebagai upaya untuk menata sistem JKN agar lebih efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan antarwilayah. (*)









